Ceraikan Istri Lewat SMS, Pria 52 Tahun Didenda

Jakarta – Hati-hati mengirimkan SMS. Apalagi kalau SMS itu dipakai untuk menceraikan pasangan.  Seorang senator Malaysia dikenai denda karena menceraikan istrinya lewat SMS!
Senator Datuk Kamaruddin Ambok mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran terhadap mantan istrinya Mahani Hussain. Pengadilan Syariat Kuala Lumpur mengharuskan Kamaruddin membayar denda sebesar RM550 atau sekitar Rp 1,4 juta atas perbuatannya.


Pria berusia 52 tahun itu telah menceraikan Mahani lewat pesan singkat (SMS) dan voicemail pada 10 Oktober 2001 silam. Perbuatan ini merupakan pelanggaran sesuai Pasal 124 Undang-Undang Hukum Keluarga Islam 1984.

Pasal itu berbunyi: “Setiap pria yang menceraikan istrinya dengan menjatuhkan talak dalam bentuk apapun di luar pengadilan dan tanpa izin pengadilan berarti melakukan pelanggaran”.

Demikian dinyatakan Pengadilan Syariat Kuala Lumpur seperti diberitakan harian lokal, The Star, Jumat (20/1/2006).

“Pengadilan harus menjamin bahwa hukum Islam dipatuhi dan memberikan hukuman yang sesuai bagi tertuduh guna mencegah dia dan yang lainnya kembali melakukan pelanggaran serupa,” tegas penuntut Mohd Yusof Sulaiman. (ita/)

sumber: Rita Uli Hutapea – detikNews

Tinggalkan komentar