Wawancara dengan Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Q)
Oleh majalah Al-Ahram Al-Araby (A)
A : Bagaimana pendapat anda tentang pernikahan dan talak lewat
internet?
Q : Saya tidak setuju perkawinan lewat internet meskipun semua syarat terpenuhi yaitu para saksi dan wali. Saya bersikap keras dalam masalah ini agar kesucian dan wibawa perkawinan tetap terjaga. Para ahli fikih mengatakan tentang jual beli dan perdagangan bahwa dasarnya adalah sukarela, mereka mengatakan: “Jual beli adalah proses saling memberi, adapun perkawinan adalah ijab qobul, para saksi dan wali, yang disyari’atkan Allah dan tidak boleh diabaikan. Diatas perkawinan akan dibangun hak dan kewajiban untuk Allah, untuk masyarakat, keluarga, dan anak
keturunan.
Seperti ini juga pendapat saya dalam masalah talak, karena pembajakan bukanlah hal yang rahasia lagi dimana seseorang mungkin bisa mengetahui password setiap pengguna internet atau mengetahui tanda tangannya atau tempat istrinya atau melakukan apa saja yang ia inginkan maka musibahlah yang terjadi.
A : Kami melihat sikap keras dari pemimpin kalangan ulama moderat (seperti anda), tidakkah anda melihat bahwa kesadaran saat ini di kalangan pemuda dan pemudi serta pengetahuan mereka akan hak dan kewajiban memungkinkan mereka untuk menjadikan interaksi dengan sarana komunikasi internasional adalah suatu yang bisa terjadi?
Q : Benar, saya bersikap keras, tetapi apakah lantas arti moderat menurut anda adalah sikap menggampangkan? Itu adalah pengertian yang tidak benar, karena sikap tegas dalam masalah hukum nikah dan talak boleh jadi akan menjadikan suami dan isteri merasakan betapa pentingnya ikatan dan ikrar yang kuat itu.