Tanya: Sebagian orang ada yang shalat fardhu dalam keadaan terbuka kedua bahunya, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah haji, yaitu saat mengenakan pakaian ihram. Apakah hukumnya?
jawab: jika dia tidak mampu menghindarinya, maka tidak mengapa baginya hal yang demikian itu berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Bertakwalah kalian semampu kalian” (At-Taghabun 16 )Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah r, dari Jabir bin Abdullah ra :
“Jika bajunya lebar maka berselimutlah dengannya dan jika bajunya sempit maka jadikanlah
sebagai kain sarung” (Muttafaq Alaih)
Adapun jika dia mampu untuk menutup kedua bahunya atau salah satu diantara keduanya, maka wajib
baginya untuk menutup keduanya atau salah satu diantara keduanya menurut salah satu pendapat ulama yang lebih kuat, jika hal tersebut dia abaikan maka shalatnya tidak
sah, berdasarkan hadits Rasulullah saw: “Janganlah salah seorang diantara kalian shalat dengan mengenakan satu baju yang tidak terdapat diatas bahunya sesuatu apapun “ (Muttafaq alaih)
Fatwa bin Baz