<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>الـمـنــــار Media Da'wah Islam</title>
	<atom:link href="http://almanaar.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://almanaar.wordpress.com</link>
	<description>Menyebarkan Ilmu &#38; Da'wah Islam</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Oct 2009 06:52:47 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='almanaar.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/dec6557dbe2eb8e38941db7c69d84f36?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>الـمـنــــار Media Da'wah Islam</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>TARBIYAH FARDIYAH</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/10/24/tarbiyah-fardiyah/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/10/24/tarbiyah-fardiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2009 06:52:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Da'wah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=410</guid>
		<description><![CDATA[Definisi dan urgensi
Tarbiyah Fardiyah adalah peran dan tugas individu dalam konteks amal islami, dengan keharusan melakukan interaksi sosial yang bersifat personal untuk memperoleh satu tujuan dan sasaran dengan unsur-unsur pendekatan yang baru, diluar  kelaziman pelaksanaan Tarbiyah Jama’iyah pada umumnya seperti halnya dalam bentuk halaqah. Unsur-unsur pendekatan dalam Tarbiyah Fardiyah diusahakan agar seseorang pada awalnya tertarik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=410&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Definisi dan urgensi</strong></p>
<p>Tarbiyah Fardiyah adalah peran dan tugas individu dalam konteks amal islami, dengan keharusan melakukan interaksi sosial yang bersifat personal untuk memperoleh satu tujuan dan sasaran dengan unsur-unsur pendekatan yang baru, diluar  kelaziman pelaksanaan Tarbiyah Jama’iyah pada umumnya seperti halnya dalam bentuk halaqah. Unsur-unsur pendekatan dalam Tarbiyah Fardiyah diusahakan agar seseorang pada awalnya tertarik dengan fikrah Islam  melalui proses Tarbiyah dan Takwin, baru setelah itu mengajaknya terlibat dan berpartisipasi lebih jauh lagi dalam amal da’wah. <span id="more-410"></span>Dalam hal ini diberikan kebebasan bagi siapa saja yang hendak menjalankan misi Tarbiyah Fardiyah untuk memanfaatkan seoptimal mungkin seluruh akses (Relasi) dan prakondisi untuk melakuakn penetrasi fikroh dan mengupayakan kepuasan objek da’wah (Mutarabbi Fardy) dengan fikroh-fikroh yang ditawarkan kepadanya.</p>
<p>Lantas sejauh mana urgensi Tarbiyah Fardiyah dalam konteks amal islami?. Ikhwah Fillah, sesungguhnya amal Islami tidak dapat berjalan kecuali dengan satu proses dan cara sebagaiman yang telah  dilalui dan dijalankan oleh para Rasul ‘alaihimussholaatu wassalaam melalui media tarbiyah yang digerakkan untuk menyingkap dan mengenali hakekat agama ini (Al-Islam) secara menyeluruh. Berkata Imam Hasan Al-banna: “Sesungguhnya Manhaj Ikhwanul Muslimin terwujud dalam pembatasan marhalah dengan kejelasan langkah-langkah nya, maka dari itu kita tahu sebenarnya apa yang kita inginkan, dan juga kita tahu sarana yang dapat merealisasikan keinginan – keinginan itu”.</p>
<p>Status hukum dan prinsip-prinsipnya</p>
<p>Tarbiyah fardiyah ditinjau dari kewajibannya secara hukum,  dapat dipahami dari bentuk-bentuk audiensi firman Allah SWT yang diarahkan secara eksplisit kepada setiap individu muslim, juga arahan nabawi yang mengarah kepada hal yang sama, semua itu adalah Taklif ynag memperkuat keharusan adanya rasa tanggung jawab pada setiap individu muslim untuk mengemban tugas da’wah islamiah, sebagaimana firman allah SWT dalam surat Fusshilat: 33, As-syura: 15, dan an-nahl ; 125.</p>
<p>Adapun hadits Rasulullah SAW yang dapat dijadikan landasan syar’i Tarbiyah Fardiyah adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Said Al-Khudry ; “Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa dengan lisannya, jika tidak bisa dengan hatinya dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman”. Juga dalam hadits riwaayat Muslim lainnya: “Barang siapa yang menunjukan kepada kebaikan maka baginya pahala sebesar pahala orang yang mengerjakannya”.</p>
<p>Berkaitan dengan tarbiyah fardiyah Imam Hasan Al-banna mengingatkan kita bahwa kewajiban Tarbiyah fardiah adalah kewajiban untuk bersungguh-sungguh dalam beramal, dengan menempuh proses “Takwin ba’da Tanbih” (Pembentukan setelah pengarahan) dan “Ta’sis ba’da Tadris” (Pemantapan atau pengokohan setelah pengajaran).</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/410/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=410&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/10/24/tarbiyah-fardiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kebutuhan Umat pada Fiqih Prioritas</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/14/kebutuhan-umat-pada-fiqih-prioritas/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/14/kebutuhan-umat-pada-fiqih-prioritas/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2009 04:51:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikrul Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/2009/03/14/kebutuhan-umat-pada-fiqih-prioritas/</guid>
		<description><![CDATA[KEBUTUHAN UMAT KITA SEKARANG AKAN FIQH PRIORITAS
Dr.Yusuf Qardhawi
Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat
Apabila  kita  memperhatikan  kehidupan  kita  dari   berbagai sisinya  &#8211;baik dari segi material maupun spiritual, dari segi pemikiran, sosial, ekonomi,  politik  ataupun  yang  lainnya&#8211; maka  kita  akan menemukan bahwa timbangan prioritas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=407&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>KEBUTUHAN UMAT KITA SEKARANG AKAN FIQH PRIORITAS<br />
Dr.Yusuf Qardhawi</p>
<p><strong>Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat</strong></p>
<p>Apabila  kita  memperhatikan  kehidupan  kita  dari   berbagai sisinya  &#8211;baik dari segi material maupun spiritual, dari segi pemikiran, sosial, ekonomi,  politik  ataupun  yang  lainnya&#8211; maka  kita  akan menemukan bahwa timbangan prioritas pada umat sudah tidak seimbang lagi.<span id="more-407"></span></p>
<p>Kita dapat menemukan di setiap negara Arab dan Islam  berbagaiperbedaan  yang  sangat  dahsyat,  yaitu  perkara-perkara yang berkenaan   dengan   dunia   seni   dan   hiburan   senantiasa diprioritaskan  dan didahulukan atas persoalan yang menyangkut ilmu pengetahuan dan pendidikan.</p>
<p>Dalam  aktivitas  pemudanya  kita  menemukan  bahwa  perhatian terhadap  olahraga  lebih  diutamakan  atas olah akal pikiran, sehingga  makna  pembinaan  remaja  itu  lebih  berat   kepada pembinaan  sisi  jasmaniah  mereka  dan  bukan  pada sisi yang lainnya. Lalu, apakah  manusia  itu  hanya  badan  saja,  akal pikiran saja, ataukah jiwa saja?</p>
<p>Dahulu  kita  sering  menghafal  sebuah  kasidah  Abu  al-Fath al-Bisti yang sangat terkenal. Yaitu kasidah berikut ini:</p>
<p>&#8220;Wahai orang yang menjadi budak badan, sampai kapan engkau hendak mempersembahian perkhidmatan kepadanya.</p>
<p>Apakah engkau hendak memperoleh keuntungan darisesuatu yang mengandung kerugian?</p>
<p>Berkhidmatlah pula kepada jiwa, dan carilah berbagai keutamaan padanya,</p>
<p>Karena engkau dianggap sebagai manusia itu dengan jiwa dan bukan dengan badan&#8221;</p>
<p>Kita juga hafal apa yang dikatakan oleh Zuhair ibn  Abi  Salma dalam Mu&#8217;allaqat-nya:</p>
<p>&#8220;Lidah seorang pemuda itu setengah harga dirinya, dan setengah lagi adalah hatinya. Jika keduanya tidak ada pada dirinya, maka dia tiada lain hanya segumpal daging dan darah.&#8221;</p>
<p>Akan  tetapi  kita  sekarang  ini  menyaksikan  bahwa  manusia dianggap   sebagai  manusia  dengan  badan  dan  otot-ototnya, sebelum menimbang segala sesuatunya.</p>
<p>Pada musim panas tahun lalu (1993),  tiada  perbincangan  yang terjadi di Mesir kecuali perbincangan di seputar bintang sepak bola yang dipamerkan untuk dijual. Harga  pemain  ini  semakin meninggi  bila  ada  tawar-menawar  antara beberapa klub sepak bola, sehingga  mencapai  750.000  Junaih  (satuan  mata  uang Mesir).</p>
<p>Jarang   sekali   mereka  yang  mengikuti  perkembangan  dunia olahraga, khususnya  olahraga  yang  bermanfaat  bagi  manusia dalam  kehidupan  mereka  sehari-hari. Mereka hanya menumpukan perhatian terhadap pertandingan olahraga, khususnya sepak bola yang  hanya  dimainkan  beberapa  orang  saja,  sedangkan yang lainnya hanya menjadi penonton mereka.</p>
<p>Sesungguhnya bintang masyarakat, dan nama mereka  yang  paling cemerlang bukanlah ulama atau ilmuwan, bukan pemikir atau juru da&#8217;wah; akan tetapi mereka adalah apa yang kita sebut sekarang dengan   para   aktor  dan  aktris,  pemain  sepak  bola,  dan sebagainya.</p>
<p>Surat  kabar  dan   majalah,   televisi   dan   radio,   hanya memperbincangkan   kehidupan,    tingkah   laku,   &#8220;kejayaan,&#8221; petualangan, dan berita  di  sekitar  mereka,  walaupun  tidak berharga.  Sedangkan  orang-orang  selain  mereka tidak pernah diliput, dan bahkan hampir dikesampingkan atau dilupakan.</p>
<p>Apabila ada seorang  seniman  yang  meninggal  dunia,  seluruh dunia   gempar  karena  kematiannya,  dan  semna  surat  kabar berbicara  tentang  kematiannya.  Namun  apabila  ada  seorang ulama,  ilmuwan,  atau  seorang profesor yang meninggal dunia,seakan-akan tidak ada seorangpun yang membicarakannya.</p>
<p>Kalau dilihat dari  segi  material,  perhatian  mereka  kepada dunia  olahraga  dan  seni  memakan biaya sangat tinggi; yaitu untuk membiayai publikasi, dan keamanan penguasa, yang  mereka sebut  sebagai  biaya  &#8220;keamanan  negara&#8221;;  dimana  tidak  ada seorang pun dapat menolak atau mengawasinya. Mengapa semua itu bisa terjadi?</p>
<p>Pada  saat  yang  sama,  lapangan dunia pendidikan, kesehatan, agama, dan perkhidmatan umum, sangat sedikit mendapat dukungan dana;   dengan   alasan   tidak  mampu  atau  untuk  melakukanpenghematan, terutama apabila ada sebagian orang yang  meminta kepada  mereka  sumbangan  untuk  melakukan peningkatan sumber daya  manusia  dalam  rangka  menghadapi  perkembangan  zaman. Persoalannya adalah seperti yang dikatakan orang: &#8220;Penghematan di  satu  sisi,  tetapi  di  sisi  lain  terjadi  pemborosan&#8221;; sebagaimana  yang pernah dikatakan Ibn al-Muqaffa,: &#8220;Aku tidak melihat suatu pemborosan terjadi kecuali di sampingnya ada hak yang dirampas oleh orang yang melakukan pemborosan itu.&#8221;</p>
<p>Penyimpangan Orang-orang Beragama Dewasa ini dalam Fiqh Prioritas</p>
<p>Penyimpangan terhadap masalah fiqh ini tidak hanya terjadi  di kalangan  awam kaum Muslimin, atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang lurus di kalangan mereka, tetapi  penyimpangan itu  juga  dilakukan oleh orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada agama ini, karena tidak  adanya  fiqh  dan  pengetahuan yang benar.</p>
<p>Sesungguhnya   ilmu   pengetahuanlah   yang  menjelaskan  mana perbuatan yang diterima dan mana perbuatan yang ditolak;  mana perbuatan yang diutamakan dan mana pula yang tidak diutamakan. Ilmu pengetahuan juga menjelaskan  perbuatan  yang  benar  dan juga  perbuatan yang rusak; perbuatan yang dikabulkan dan yang ditolak; perbuatan yang termasuk  sunnah  dan  perbuatan  yang termasuk  bid&#8217;ah.  Setiap  perbuatan  disebutkan  &#8220;harga&#8221;  dan nilainya, menurut pandangan agama.</p>
<p>Kebanyakan mereka tidak mendapatkan  cahaya  ilmu  pengetahuan dan  arahan  dari  fiqh  yang  benar. Mereka telah memusnahkan batas antara pelbagai macam  amalan  dan  tidak  membedakannya satu sama lain; atau mereka menetapkannya di luar hukum agama, sehingga ketetapan mereka kurang atau malah berlebihan.  Dalam kasus  seperti  ini,  agama  akan  hilang di tangan orang yang sangat berlebihan dan melampaui batas dan  orang  yang  kurang memiliki pengetahuan tentang agama itu.</p>
<p>Seringkali kita menyaksikan orang-orang seperti ini &#8211;walaupun sebenarnya   mereka   adalah   orang-orang    yang    memiliki keikhlasan&#8211; menyibukkan diri dengan perbuatan yang tidak kuat (marjuh), dan mereka menganggapnya sebagai  amalan  yang  kuat (rajih).  Mereka  sibuk  dengan  perbuatan  yang  bukan  utama (mafdhul) dan melalaikan perbuatan yang utama (fadhil).</p>
<p>Kadang-kadang, satu perbuatan  itu  pada  suatu  masa  dinilai sebagai  perbuatan  yang utama (fadhil), tetapi pada masa yang lain ia bukan perbuatan yang utama (mafdhul); atau pada  suatu suasana  tertentu perbuatan itu bisa dinilai kuat (rajih), dan pada kondisi yang lain  tidak  bisa  diterima  (marjuh).  Akan tetapi,   karena   pengetahuan  dan  pemahaman  mereka  sangat sedikit, maka mereka tidak mampu membedakan  antara  dua  masa dan suasana yang berlainan itu.</p>
<p>Saya  pernah  melihat  orang-orang Muslim yang baik hati, yang mau menyumbang pembangunan sebuah masjid di kawasan yang sudah banyak  masjidnya,  yang  kadang-kadang pembangunan masjid itu memakan biaya setengah atau satu juta Junaih  atau  satu  juta dolar.  Akan  tetapi  bila dia dimintai sumbangan sebesar itu, separuhnya,  atau  seperempat  daripada   jumlah   itu   untuk mengembangkan   da&#8217;wah   Islam,   memberantas   kekufuran  dan kemusyrikan,  mendukung  kegiatan   Islam   untuk   menegakkan syari&#8217;ah  agama,  atau  kegiatan-kegiatan  lain  yang memiliki tujuan besar, yang kadang-kadang ada  orangnya  tetapi  mereka tidak  memiliki  dana  untuk  itu.  Orang-orang  yang  memberi bantuan pembangunan  masjid  di  atas,  hampir  seperti  orang pekak,  dan  tidak  memberikan  tanggapan  sama  sekali karena mereka lebih percaya kepada membangun batu daripada  membangun manusia.</p>
<p>Setiap  tahun, pada musim haji saya menyaksikan sejumlah besar kaum Muslim yang kaya  raya,  yang  datang  berbondong-bondong untuk  melaksanakan  ibadah sunnah di musim itu, karena mereka telah  seringkali  melaksanakan  ibadah  haji,  dan  melakukan ibadah  umrah di bulan Ramadhan. Untuk itu mereka mengeluarkan dana yang cukup besar dengan mudah, tetapi pada saat yang sama banyak  orang  miskin  yang  memerlukan  bantuan  dari mereka. Sebenarnya Allah juga tidak  membebankan  kewajiban  haji  dan umrah atas diri mereka.</p>
<p>Akan tetapi, manakala dana tahunan yang mereka keluarkan untuk itu diminta untuk memerangi orang-orang Yahudi  di  Palestina; membantu  kaum  Muslimin  di Serbia, Bosnia, Herzegovina; atau untuk menghadapi  gerakan  Kristenisasi  di  Bangladesh,  atau negara-negara  Afrika dan negara-negara Asia Tenggara lainnya; atau untuk membangun pusat-pusat  Islam  atau  mencetak  kader da&#8217;wah   yang   memiliki   spesialisasi   di  berbagai  bidang kehidupan; atau untuk mencetak, menerjemahkan, dan menerbitkan buku-buku  Islam  yang  sangat  bermanfaat, mereka memalingkan muka, dan menyombongkan diri.</p>
<p>Padahal telah ada ketetapan dengan jelas  di  dalam  al-Qur&#8217;an bahwa  jenis  perbuatan  perjuangan  itu  lebih utama daripada jenis perbuatan  ibadah  haji;  sebagaimana  difirmankan  oleh Allah SWT:</p>
<p>&#8220;Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus Masjid al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. (at-Taubah: 19-21)</p>
<p>Mengapa? Karena ibadah haji dan umrah mereka  termasuk  sunnah karena  mereka  telah  melakukannya  berulang  kali; sedangkan perjuangan melawan kekufuran  dan  kemusyrikan,  sekularisasi, dan pemisahan agama dari kehidupan manusia, baik yang didukung oleh kekuatan-kekuatan internal  maupun  eksternal,  merupakan kewajiban kita pada masa sekarang ini.</p>
<p>Pada  musim  haji  dua  tahun yang lalu, salah seorang penulis buku Islam yang  sangat  terkenal,  yaitu  sahabat  saya  yang bernama  Fahmi  Huwaidi,  yang  menulis makalahnya setiap hari Selasa,  mengatakan   secara   terang-terangan   kepada   kaum Muslimin,  &#8220;Sesungguhnya upaya penyelamatan kaum Muslim Bosnia lebih utama daripada kewajiban ibadah haji sekarang ini.&#8221;</p>
<p>Banyak orang yang bertanya kepada saya ketika  mereka  membaca makalah  itu,  sejauh  mana kebenaran ucapan itu bila ditinjau dari segi syari&#8217;ah agama dan fiqh? Ketika  itu  saya  menjawab mereka:  &#8220;Sesungguhnya  pernyataan penulis itu benar, dan juga benar bila ditinjau dari sudut fiqh, karena  sebenarnya  telah ada  ketetapan  syari&#8217;ah  yang menyatakan bahwa kewajiban yang perlu dilakukan dengan segera harus didahulukan atas kewajiban yang  bisa  ditangguhkan.  Ibadah  haji  dalam  hal ini adalah ibadah yang mungkin ditangguhkan. Dan dia merupakan  kewajiban yang  tidak  dituntut untuk dilaksanakan dengan segera menurut sebagian imam mazhab.  Sedangkan  penyelamatan  kaum  Muslimin Bosnia  dari  ancaman  yang  akan  memusnahkan  mereka  karena kelaparan,  kedinginan,  dan  penyakit  dari  satu  segi,  dan pemusnahan   secara  massal  dari  segi  yang  lain  merupakan kewajiban   yang   harus   segera    dilaksanakan.    Tindakan penyelamatan  ini  tidak  dapat  ditangguhkan, dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Ia adalah kewajiban yang berkaitan  dengan waktu  sekarang  ini, sekaligus merupakan kewajiban umat Islam secara menyeluruh pada hari ini.</p>
<p>Tidak diragukan lagi  bahwa  melaksanakan  syiar  ibadah  haji merupakan  sebuah  kewajiban  yang  tidak diperselisihkan oleh umat ini. Kita tidak perlu meniadakan ibadah  itu  pada  suatu musim haji, karena ibadah ini dapat dilakukan oleh orang-orang yang  tinggal  di  sekitar  tanah  suci,  yang   tidak   perlu mengeluarkan biaya yang tinggi untuk melaksanakan ibadah ini.</p>
<p>Saya  memandang  bahwa  apa  yang dikatakan oleh Prof. Huwaidi dapat terlaksana dengan cara  seperti  ini.  Namun  kebanyakan orang-orang  yang  pergi  ke tanah suci pada musim haji setiap tahun  adalah  orang-orang  yang  tidak  lagi  dibebani  untuk melaksanakan  kewajiban  ini, karena mereka telah melakukannya pada masa-masa sebelumnya. Orang-orang  yang  pergi  ke  tanah suci  dan  sebelumnya  belum  pernah  melaksanakan ibadah ini, jumlah mereka tidak lebih dari 15%. Kalau kita asumsikan bahwa jumlah  jamaah  haji  2.000.000  orang, maka jumlah orang yang baru pertama  kali  melakukan  ibadah  ini  tidak  lebih  dari 300.000 orang.</p>
<p>Alangkah  baiknya bila dana yang mereka keluarkan untuk ibadah sunnah itu &#8211;di mana jumlah mereka adalah  mayoritas&#8211;  begitu pula  orang-orang yang melakukan ibadah umrah sunnah sepanjang tahun, khususnya pada bulan Ramadhan, dialihkan untuk mendanai perjuangan  di  jalan  Allah  SWT;  atau  untuk  menyelamatkan saudara-saudara mereka, muslimin dan muslimat,  yang  terancam kehancuran   secara   material  maupun  spiritual;  dan  untuk membiayai mereka  dalam  menghadapi  musuh-musuh  mereka  yang ganas,  yang  menginjak-injak  kehormatan  mereka,  dan  tidak menginginkan keberadaan mereka di dunia ini. Negara-negara  di dunia  ini  sebenarnya  melihat  dan mendengar keadaan mereka, akan tetapi mereka berdiam diri  dan  tidak  bergerak,  karena sesungguhnya  kemenangan  itu  berada  di  pihak yang kuat-dan bukan kekuatan di pihak yang benar.</p>
<p>Saya menyaksikan sebagian pemeluk agama yang  baik  di  Qatar, dan  negara-negara  teluk  yang  lainnya,  serta di Mesir yang mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan syiar agama, yaitu ibadah  haji  setiap  tahun.  Saya  mengetahui bahwa di antara mereka ada yang telah mengerjakan  ibadah  haji  setiap  tahun sejak  empat  puluh  tahun  yang  lalu.  Mereka  terdiri  atas sekumpulan sanak saudara, handai  tolan,  dan  sahabat  karib. Jumlah  mereka  barangkali  mencapai seratus orang. Pada suatu saat, saya mengingatkan mereka, ketika itu saya baru saja tiba dari suatu lawatan ke salah satu negara di Asia Tenggara. Saya menyaksikan  bahwa  kristenisasi   sedang   dilakukan   secara besar-besaran  di  sana,  dan  kaum  Muslim  sangat memerlukan lembaga-lembaga tandingan untuk menghadapi  gerakan  tersebut, baik   lembaga   yang   bergerak   dalam   bidang  pendidikan, kedokteran, maupun lembaga  yang  bergerak  di  dalam  masalah sosial.   Saya  katakan  kepada  kawan-kawan  yang  baik  itu: &#8220;Bagaimanakah pendapat kamu kalau seandainya  pada  tahun  ini kamu  berniat  tidak  melakukan  ibadah haji, lalu biaya untuk melakukan ibadah haji itu disumbangkan untuk biaya  menghadapi kristenisasi.  Kalau  dari setiap orang yang berjumlah seratus itu menyumbangkan 10.000 Junaih, maka jumlahnya  akan  menjadi 1.000.000  Junaih.  Uang sejumlah itu dapat dipergunakan untuk membangun proyek besar. Dan kalau kita mau  memulai  perbuatan seperti ini, kemudian kita umumkan kepada khalayak ramai, maka orang-orang  akan  banyak  yang  mengikuti   perbuatan   kita, sehingga   kita   dapat  memperoleh  juga  pahala  orang  yang mengikuti perbuatan baik kita.&#8221;</p>
<p>Akan tetapi  sayangnya,  saudara-saudara  kita  itu  menjawab, &#8220;Sesungguhnya  kami ini bila bulan Zulhijjah tiba, kami merasa sangat bergembira, kami tidak dapat  menahan  kerinduan  untuk melakukan  ibadah  haji. Kami merasa bahwa ruh-ruh kami dibawa ke  sana.  Kami  merasa  sangat  berbahagia  bila  kami   ikut melaksanakan ibadah haji setiap musim bersama para jamaah haji yang lainnya.&#8221;</p>
<p>Bisyr al-Hafi pernah  mengatakan,  &#8220;Kalau  kaum  Muslimin  mau memahami,  memiliki  keimanan yang benar, dan mengetahui makna fiqh prioritas, maka dia akan merasakan kebahagiaan yang lebih besar  dan suasana kerohanian yang lebih kuat, setiap kali dia dapat  mengalihkan  dana  ibadah  haji  itu  untuk  memelihara anak-anak  yatim,  memberi  makan  orang-orang yang kelaparan, memberi  tempat  perlindungan  orang-orang   yang   terlantar, mengobati  orang  sakit, mendidik orang-orang yang bodoh, atau memberi kesempatan kerja kepada para penganggur.&#8221;</p>
<p>Saya pernah melihat para remaja yang tekun belajar pada kuliah kedokteran  di  perguruan  tinggi,  fakultas  teknik, fakultas pertanian, fakultas sastra, atau  fakultas-fakultas  ilmu-ilmu umum  yang  lainnya. Mereka berjaya dan memiliki prestasi yang gemilang, akan tetapi tidak lama kemudian mereka  meninggalkan bangku  fakultas-fakultas  tersebut,  dan  merasa tidak sayang untuk  meninggalkannya;  dengan  alasan   untuk   ikut   serta melakukan da&#8217;wah dan tabligh; padahal spesialisasi yang mereka jalani termasuk ilmu-ilmu fardhu kifayah, di  mana  umat  akan menderita  bila  tidak  ada  seorangpun  di antara mereka yang memiliki keahlian pada bidang-bidang tersebut. Di samping itu, mereka  juga  dapat  menjadikan  amal  perbuatan  dalam bidang kehidupannya sebagai  ibadah  dan  perjuangan  apabila  mereka melakukannya  sebaik  mungkin  dan  disertai  dengan niat yang baik, serta mengikuti batas-batas yang telah  ditetapkan  oleh Allah SWT.</p>
<p>Jika  setiap  muslim  meninggalkan  profesi mereka, lalu siapa lagi yang hendak melakukan perbuatan yang membawa kemaslahatan untuk  kaum  Muslimin?  Sesungguhnya  Rasulullah  saw dan para sahabatnya  melakukan   pekerjaan   dalam   pelbagai   bidang. Rasulullah  saw  tidak  pernah meminta salah seorang di antara sahabatnya untuk meninggalkan profesinya agar dia  dapat  ikut serta  dalam  berda&#8217;wah.  Hal  ini  dilakukan oleh beliau agar setiap orang tetap berada pada profesinya masing-masing,  baik sebelum  atau  sesudah  hijrah.  Orang-orang yang meninggalkan profesi mereka itu apabila diajak untuk  melakukan  peperangan di  jalan Allah, mereka melarikan diri dan merasa berat sekali melangkahkan kakinya untuk berjuang membela  agama  Allah  SWT dengan harta benda dan jiwa mereka.</p>
<p>Imam  al-Ghazali  tidak  setuju  dengan orang-orang yang hidup sezaman dengannya, di mana orang-orang hanya belajar fiqh  dan sejenisnya, padahal pada masa yang sama di negeri mereka tidak ada seorang dokterpun  kecuali  dokter  Yahudi  atau  Nasrani. Semua  kaum  Muslimin  berobat  kepada  mereka.  Ruh dan aurat mereka diserahkan sepenuhnya kepada para dokter itu,  kemudian mereka  melanggar  ketetapan  hukum yang telah ditetapkan oleh agama ini; seperti bolehnya  berbuka  puasa  bagi  orang  yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan bolehnya bertayammum bagi orang-orang yang sedang terluka.</p>
<p>Saya juga menyaksikan  kelompok  kaum  Muslimin  lainnya  yang setiap   hari   bertengkar  untuk  mempertahankan  diri  dalam masalah-masalah juz&#8217;iyah atau masalah-masalah khilafiyah;  dan di  sisi  lain  mereka  melalaikan perjuangan Islam yang lebih besar dalam melawan musuh-musuhnya yang sangat dengki,  benci, tamak, takut kepadanya, dan senantiasa mengintainya.</p>
<p>Bahkan,  kaum  minoritas  dan  imigran yang tinggal di belahan negara Barat (Amerika, Canada, dan Eropa) ada di antara mereka yang sebagian besar perhatiannya hanya tertumpu kepada masalah jam tangan di mana dia harus dikenakan, apakah di tangan  kiri atau di tangan kanan?</p>
<p>Mengenakan  pakaian  putih  sebagai  ganti  daripada  baju dan pantalon;  apakah  hal  ini  wajib  ataukah  sunnah  hukumnya? Kemudian  masuknya  perempuan  ke masjid; apakah halal ataukah haram hukumnya?</p>
<p>Makan  di  atas  meja  sambil  duduk  di  atas  kursi,  dengan menggunakan  sendok  dan  garpu,  apakah  hal-hal  seperti ini termasuk menyerupai tingkah  laku  orang-orang  kafir  ataukah bukan?</p>
<p>Dan  masalah-masalah  lainnya yang banyak menyita waktu, serta lebih cenderung  memecah  belah  persatuan  umat,  menciptakan kebencian   dan   jurang   pemisah  di  antara  mereka,  serta menghabiskan  energi  dengan  sia-sia,   karena   energi   itu dihabiskan  untuk  sesuatu  yang  tanpa tujuan, dan perjuangan tanpa musuh.</p>
<p>Saya  melihat  beberapa  orang  pemuda  yang  tekun  melakukan ibadah,   tetapi   mereka   memperlakukan   bapak,   ibu,  dan saudara-saudara mereka dengan keras dan  kasar.  Dengan  dalih bahwa  mereka  semua  adalah  pelaku-pelaku  kemaksiatan  atau menyimpang dari ajaran  agama.  Para  pemuda  itu  telah  lupa bahwasanya  Allah  SWT  mewasiatkan  kepada kita untuk berlaku baik terhadap kedua orangtua kita walaupun kedua orangtua kita musyrik dan berusaha untuk membuat kita menjadi musyrik, serta membikin fitnah terhadap agama Islam.</p>
<p>Allah SWT berfirman:</p>
<p>&#8220;Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik &#8230;&#8221; (Luqman: 15)</p>
<p>Walaupun kedua orangtua kita terus-menerus  berusaha  mengajak kita  kepada kemusyrikan, di mana al-Qur&#8217;an menyebutkan dengan istilah &#8220;memaksa&#8221;, namun  al-Qur&#8217;an  tetap  menganjurkan  kita untuk  meperlakukan  mereka  dengan  cara  yang  baik.  Karena sesungguhnya kedua orangtua  kita  memiliki  hak  yang  paling tinggi  dan tidak tertandingi kecuali oleh hak Allah SWT. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman:</p>
<p>&#8220;&#8230; Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah tempat kembalimu.&#8221; (Luqman: 14)</p>
<p>Mentaati kedua  orangtua  untuk  melakukan  kemusyrikan  tidak dibenarkan  oleh  Islam.  &#8220;Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam melakukan kemaksiatan terhadap  sang  Pencipta.&#8221;  Adapun memperlakukan  mereka  dengan  sebaik-baiknya  merupakan  satu keharusan yang tidak ada jalan bagi kita untuk menghindarinya.</p>
<p>Selain itu, Allah  SWT  juga  mewasiatkan  kepada  kita  untuk memelihara   hubungan   silaturahim  dan  memperlakukan  sanak saudara  kita  dengan  baik,  sebagaimana   yang   difirmankan oleh-Nya:</p>
<p>&#8220;&#8230; Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.&#8221; (an-Nisaa&#8217;: 1)</p>
<p>Pada masa-masa kemunduran, banyak kaum Muslimin yang  terjebak pada  suatu  perbuatan  yang  hingga  hari  ini  masih  mereka lakukan; di antaranya ialah:</p>
<p>1) Mereka tidak mengindahkan &#8211;sampai kepada suatu batas yang sangat besar&#8211; fardhu-fardhu kifayah yang berkaitan dengan umat secara menyeluruh. Seperti peningkatan kualitas ilmu pengetahuan, perindustrian, dan kepiawaian dalam peperangan, yang dapat menjadikan umat betul-betul mandiri, dan tidak hanya berada di dalam slogan dan omong kosong belaka; ijtihad dalam masalah fiqh dan penyimpulan hukum; penyebaran da&#8217;wah Islam, pendirian pemerintahan yang disepakati bersama berdasarkan janji setia (bai&#8217;at) dan pemilihan yang bebas; melawan pemerintahan yang zalim dan menyimpang dari ajaran Islam.</p>
<p>2) Di samping itu, mereka juga mengabaikan sebagianfardhu &#8216;ain, atau melaksanakannya tetapi tidak sempurna. Seperti melaksanakan kewajiban amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar, di mana Islam menyebutnya terlebih dahulu sebelum menyebut persoalan shalat dan zakat ketika ia menjelaskan sifat-sifat masyarakat yang beriman. Allah SWT berfirman:</p>
<p>&#8220;Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma&#8217;ruf, dan mencegah kemungkaran, mendirikan shalat, menunaikan zakat, &#8230;&#8221; (at-Taubah: 71)</p>
<p>Padahal, sebetulnya amar ma&#8217;ruf dan nahi mungkar ini merupakan sebab utama yang membawa kebaikan umat, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:</p>
<p>&#8220;Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makfur, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah&#8230;&#8221; (Ali &#8216;Imran: 110)</p>
<p>Pengabaian fardhu &#8216;ain ini pernah menyebabkan turunnya laknat atas bani Israil, melalui lidah para nabi mereka:</p>
<p>&#8220;Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. N (al-Maidah: 78-79)</p>
<p>3) Perhatian mereka tertumpu kepada sebagian rukun Islam lebih banyak dibanding perhatian mereka kepada sebagian rukun yang lain. Ada di antara mereka yang memperhatikan puasa lebih banyak daripada perhatian terhadap shalat. Dan oleh karena itu, kita hampir tidak menemukan orang Muslim lelaki dan perempuan yang makan di siang hari Ramadhan; khususnya di desa-desa pedalaman. Akan tetapi ada kaum Muslimin &#8211;khususnya dari kalangan perempuan&#8211; yang malas melakukan shalat. Dan ada orang yang selama hidupnya tulang punggungnya tidak pernah membungkuk untuk ruku&#8217; dan sujud kepada Allah. Di samping itu, ada pula orang yang perhatiannya tertumpu kepada shalat lebih banyak daripada perhatian yang dia berikan terhadap zakat; padahal Allah SWT selalu mengaitkan kedua rukun Islam itu di dalam kitab suci-Nya, al-Qur&#8217;an dalam dua puluh delapan tempat. Sehingga Ibn Mas&#8217;ud mengatakan, &#8220;Kita diperintahkan untuk mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Dan barang siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka tidak ada gunanya shalat bagi dirinya.&#8221;1</p>
<p>Abu Bakar as-Shidiq pernah berkata, &#8220;Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang berusaha memisahkan antara shalat dan zakat.&#8221;2</p>
<p>Para sahabat Nabi saw juga sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, sebagaimana mereka memerangi orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi dan orang-orang murtad yang mengikuti mereka. Negara Islamlah yang pertama kali melakukan peperangan dalam sejarah untuk membelahak-hak orang miskin.</p>
<p>4) Mereka memperhatikan sebagian perbuatan sunnah lebih daripada perhatian mereka terhadap perbuatan yang fardhu dan wajib; sebagaimana yang bisa kita saksikan di kalangan pemeluk agama ini. Para pemeluk agama ini banyak yang memperbanyak zikir, tasbih, dan wirid, tetapi mereka melupakan fardhu yang diwajibkan atas mereka; yaitu perbuatan fardhu yang bersifat sosial; seperti: memperlakukan kedua orangtua dengan baik, silaturahim, bertetangga dengan baik, mengasihi orang-orang yang lemah, memelihara anak yatim dan orang-orang miskin, menyingkirkan kemungkaran, dan menyingkirkan kezaliman sosial dan politik.</p>
<p>5) Mereka memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk memperdulikan ibadah-ibadah individual, seperti shalat dan zikir, dibanding perhatian yang diberikankepada ibadah-ibadah sosial yang besar sekali faidahnya, seperti jihad, fiqh, memperbaiki jalinan silaturahim di antara manusia &#8211;khususnya famili&#8211; bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam melakukan kesabaran dan kasih sayang, menganjurkan kepada keadilan dan musyawarah, perlindungan kepada orang-orang yang lemah.</p>
<p>6) Akhir-akhir ini kebanyakan di antara mereka memiliki kecenderungan untuk mempedulikan masalah-masalah furu&#8217;iyah dan mengabaikan masalah-masalah pokok. Padahal, para pendahulu kita telah mengatakan, &#8220;Barangsiapa mengabaikan pokok, maka dia tidak akan pernah sampai kepada tujuannya.&#8221; Mereka melalaikan fondasi bangunan secara keseluruhan, yakni aqidah, iman, tauhid, dan keikhlasan dalam membela agama Allah.</p>
<p>7) Di antara kesalahan yang mereka lakukan juga ialah kesibukan kebanyakan manusia dalam memerangi hal-hal yang makruh dan syubhat lebih banyak dibandingkan dengan kesibukan mereka memerangi hal-hal yang diharamkan dan telah menyebar luas di kalangan mereka atau mengembalikan kewajiban yang telah hilang. Contohnya ialah kesibukan mereka tentang perkara yang masih diperselisihkan halal dan haramnya dan tidak memperhatikan hal-hal yang telah dipastikan haramnya. Ada orang yang senang sekali memperhatikan masalah-masalah khilafiyah ini, seperti masalah mengambil gambar, dan bernyanyi. Seakan-akan mereka tidak memiliki perhatian lain selain kepada hal-hal yang sedang berkecamuk di sekeliling mereka, serta menggiring manusia kepada pendapat mereka. Pada saat yang sama, mereka lupa terhadap problem yang lebih besar berkaitan dengan keberlangsungan umat yang pada saat ini cukup mengkhawatirkan.</p>
<p>Termasuk dalam kategori ini ialah perhatian mereka yang sangat besar  untuk  menyingkirkan  dosa-dosa  kecil  dan  melalaikan dosa-dosa besar yang lebih  berbahaya,  baik  dosa-dosa  besar yang  berkaitan dengan ajaran agama, seperti peramalan, sihir, perdukunan,  menjadikan   kuburan   sebagai   masjid,   nazar, menyembelih   untuk   orang   mati,   meminta   tolong  kepada orang-orang yang telah dikuburkan, meminta kepada mereka untuk memenuhi  segala  keperluan hidupnya, dan meminta mereka untuk menghindarkan diri  mereka  dari  bencana,  ataupun  dosa-dosa lainya  yang  berupa penyelewengan sosial dan politik; seperti mengabaikan  musyawarah   dan   keadilan   sosial;   hilangnya kebebasan dan hak asasi manusia, dan kehormatannya; penyerahan suatu urusan kepada orang yang  bukan  ahlinya;  penyelewengan hasil  pemungutan  suara; perampasan kekayaan umat; meneruskan kehidupan berkasta; dan tersebarnya pemborosan  dan  kemewahan yang merusak mental umat.</p>
<p>Kesalahan  besar  ini  telah  merambah umat kita pada saat ini dalam persoalan yang  berkaitan  dengan  parameter  prioritas, sehingga   mereka   menganggap   kecil   hal-hal  yang  besar, membesar-besarkan hal-hal  yang  kecil,  mementingkan  hal-hal yang  remeh,  dan  meremehkan  hal-hal  yang  penting, menunda perkara yang seharusnya didahulukan, dan mendahulukan  perkara yang   seharusnya  diakhirkan,  mengabaikan  yang  fardhu  dan memperhatikan yang sunnah, mempedulikan  dosa-dosa  kecil  dan mengabaikan   dosa-dosa   besar,  berjuang  mati-matian  untuk masalah-masalah  khilafiyah  dan  tidak   mengambil   tindakan terhadap  perkara-perkara  yang  telah disepakati&#8230; Semua ini membuat umat pada saat ini sangat  perlu  &#8211;dan  bahkan  sudah sampai  kepada  batas darurat&#8211; terhadap &#8220;fiqh prioritas&#8221; yang harus segera dimunculkan, didiskusikan,  diperbincangkan,  dan dijelaskan,  sehingga  bisa  diterima  oleh pemikiran dan hati mereka, juga agar mereka memiliki  pandangan  yang  jelas  dan wawasan yang luas untuk melakukan perbuatan yang paling baik.</p>
<p style="margin:0 30px;" align="justify"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:9pt;">Catatan Kaki:</span></span></p>
<p style="margin:0 30px;" align="justify"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:9pt;"><br />
</span><strong><span style="color:#ff0000;font-size:xx-small;">1</span><span style="font-size:xx-small;"> Diriwayatkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma&#8217; (3:62). Dia berkata,  &#8220;Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani di dalam al-Kabir dengan isnad yang  shahih. <span style="color:#ff0000;"><a href="#1"><span style="color:#ff0000;">^</span></a></span><br />
<span style="color:#ff0000;">2</span> Diriwayatkan  oleh Muttafaq &#8216;Alaih dari Abu Hurairah r. a. sebagaimana yang dimuat dalam  al-Lu&#8217;lu&#8217; wal-Marjan yang disepakati ke-shahihannya oleh Bukhari dan Muslim  (hadits no.13). </span></strong></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/407/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/407/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/407/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/407/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/407/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/407/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/407/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/407/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/407/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/407/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=407&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/14/kebutuhan-umat-pada-fiqih-prioritas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Shalat dibelakang Imam, dg bacaan Al-Qurannya tdk bagus</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/07/shalat-dibelakang-imam-dg-bacaan-al-qurannya-tdk-bagus/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/07/shalat-dibelakang-imam-dg-bacaan-al-qurannya-tdk-bagus/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2009 08:43:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Shalat]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=402</guid>
		<description><![CDATA[ 
س: إننى أعيش في قرية من قرى مصر وبها مسجد كبير وقدعين فيه إمام تابع لوزارة الأوقاف وهذا الإمام لا يجيد قرأءة القرآن لأنني من خريجي معهد القراءات الأزهري . فما حكم الصلاة وراء إمام يصلي خلفه من هو أفضل منه حفظا وأداء وترتيلا 
وأحكاما . هل يصح لي في هذه الحالة أن أصلي [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=402&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"AGA Arabesque"; 	mso-font-charset:2; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	text-indent:35.45pt; 	line-height:27.0pt; 	mso-line-height-rule:exactly; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	direction:rtl; 	unicode-bidi:embed; 	font-size:22.0pt; 	mso-bidi-font-size:20.0pt; 	font-family:"AGA Arabesque"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} p.a, li.a, div.a 	{mso-style-name:فتوى; 	mso-style-next:Normal; 	margin-top:24.0pt; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:6.0pt; 	margin-left:0in; 	text-align:center; 	mso-pagination:none; 	page-break-after:avoid; 	tab-stops:right 325.95pt; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	direction:rtl; 	unicode-bidi:embed; 	font-size:22.0pt; 	mso-bidi-font-size:24.0pt; 	font-family:"AGA Arabesque"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	font-weight:bold;} p.a0, li.a0, div.a0 	{mso-style-name:سؤال; 	mso-style-next:Normal; 	margin-top:0in; 	margin-right:35.45pt; 	margin-bottom:0in; 	margin-left:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	text-indent:28.2pt; 	line-height:24.0pt; 	mso-line-height-rule:exactly; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	direction:rtl; 	unicode-bidi:embed; 	font-size:22.0pt; 	mso-bidi-font-size:18.0pt; 	font-family:"AGA Arabesque"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	font-weight:bold;} p.a1, li.a1, div.a1 	{mso-style-name:"رقم فتوى"; 	margin-top:12.0pt; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:0in; 	margin-left:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	text-indent:26.95pt; 	mso-pagination:none; 	page-break-after:avoid; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	direction:rtl; 	unicode-bidi:embed; 	font-size:8.0pt; 	mso-bidi-font-size:20.0pt; 	font-family:"AGA Arabesque"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} p.a2, li.a2, div.a2 	{mso-style-name:"اللجنة الدائمة"; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:center; 	line-height:23.0pt; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	direction:rtl; 	unicode-bidi:embed; 	font-size:8.0pt; 	mso-bidi-font-size:20.0pt; 	font-family:"AGA Arabesque"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	font-weight:bold;} p.a3, li.a3, div.a3 	{mso-style-name:وبالله; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	text-indent:35.45pt; 	mso-line-height-alt:12.0pt; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	direction:rtl; 	unicode-bidi:embed; 	font-size:22.0pt; 	mso-bidi-font-size:18.0pt; 	font-family:"AGA Arabesque"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --> <!--[endif]--></p>
<p class="a0" dir="rtl"><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" lang="AR-SA">س: إننى أعيش في قرية من قرى مصر وبها مسجد كبير وقدعين فيه إمام تابع لوزارة الأوقاف وهذا الإمام لا يجيد قرأءة القرآن لأنني من خريجي معهد القراءات الأزهري . فما حكم الصلاة وراء إمام يصلي خلفه من هو أفضل منه حفظا وأداء وترتيلا </span></p>
<p class="a0" dir="rtl"><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" lang="AR-SA">وأحكاما . هل يصح لي في هذه الحالة أن أصلي منفردا.</span></p>
<p><strong>Tanya:</strong> Saya tinggal di salah satu desa di mesir, di sana ada mesjid besar, di dalam ada seorang imam dari staf kementrian wakaf. Imam ini lafal bacaan al-qurannya tidak bagus, sedangkan saya lulusan ma&#8217;had qiraat al-azhar. Apa hukumnya shalat dibelakang imam seperti itu, yang shalat dibelakangnya lebih afdhal hafalannya, bacaan tartil dan hukumnya dari dia? apakah boleh bagi saya pada kondisi seperti ini shalat sendirian tidak berjamaah?<span id="more-402"></span></p>
<p class="a0" dir="rtl"><span style="font-size:18pt;font-family:&quot;" lang="AR-SA"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl"><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" lang="AR-SA">ج: إذا كان الواقع كما ذكرت فصلاتك وراءه صحيحة ولا يجوز لك أن تصلي منفردا وتدع الجماعة من أجل ما ذكرت، لأن صلاة الأقرأ وراء من هوأقل قراءة جائزة وأداء الصلاة المفروضة في الجماعة واجب .</span></p>
<p class="a3" dir="rtl"><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" lang="AR-SA">وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم <strong>.</strong></span></p>
<p><strong>Jawab:</strong> Jika demikian keadaanya sebagaimana anda sebutkan, maka shalat berjamaah anda dibelakang dia benar secara syar&#8217;i dan tidak boleh anda shalat sendirian dan meninggalkan jamaah sebagaimana yang anda sebutkan, karena shalat dibelakang imam yang lebih sedikit bacaannya diperbolehkan sedangkan shalat fardhu berjamaah hukumnya wajib.</p>
<p class="a2" dir="rtl"><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;" lang="AR-SA">اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/402/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=402&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/07/shalat-dibelakang-imam-dg-bacaan-al-qurannya-tdk-bagus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bolehkan Seorang Muslim Menjadi Pekerja Kafir?</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/06/bolehkan-seorang-muslim-menjadi-pekerja-kafir/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/06/bolehkan-seorang-muslim-menjadi-pekerja-kafir/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2009 10:30:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=397</guid>
		<description><![CDATA[ Para ulama fiqih bersepakat membolehkan seorang mukmin menjadi pekerja seorang kafir dzimmi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang boleh dilakukan olehnya, seperti menjahit, mendi-rikan bangunan, membajak sawah dan sejenisnya.
Akan tetapi yang perlu dipertanyakan di sini adalah: Apa hukumnya kalau pekerjaan yang akan dilakukan oleh si muslim tadi adalah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat? Jawabannya adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=397&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--> <strong></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Tahoma;" lang="SV">Para ulama fiqih bersepakat membolehkan seorang mukmin menjadi pekerja seorang kafir dzimmi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang boleh dilakukan olehnya, seperti menjahit, mendi-rikan bangunan, membajak sawah dan sejenisnya.</span></p>
<p>Akan tetapi yang perlu dipertanyakan di sini adalah: Apa hukumnya kalau pekerjaan yang akan dilakukan oleh si muslim tadi adalah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat? <span id="more-397"></span>Jawabannya adalah apabila pekerjaan yang sudah disepakati itu tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim seperti memeras anggur untuk dijadikan minuman keras, menggembala babi dan sejenisnya, maka tidak boleh. Penyewaan dirinya juga dianggap batal. Namun kalau ia sudah melakukan pekerjaan tersebut, ia bisa mengambil upahnya dari orang kafir itu dan disedekahkan. Ia tidak boleh mengambil upah itu untuk dirinya sendiri, karena itu adalah hasil usaha yang kotor, berasal dari transaksi yang haram. Tetapi juga jangan dikembalikan kepada si kafir, sehingga memberikan dua keuntungan kepadanya. Ada satu kaidah menunjukkan bahwa uang haram itu tidak harus dikembalikan tetapi juga tidak baik dan tidak halal dimakan.</p>
<p>Kalangan Ahli Fiqih Hambaliyah menetapkan syarat lain dibolehkannya seorang muslim disewa untuk bekerja pada orang kafir, yakni bahwa pekerjaan yang dia lakukan tidak bersifat hina dan rendah bagi si muslim. Kalau pekerjaan itu bersifat demikian, perjanjian tersebut tidak sah menurut salah dari dua pendapat ulama yang ada. Seperti pekerjaan sebagai pelayan pribadi, misal-nya bekerja menghidangkan makanan untuk orang kafir tersebut, untuk berdiri di depannya sebagai pengawal dan sejenisnya, pokoknya segala bentuk pekerjaan hina karena berarti menyekap seorang muslim pada orang kafir untuk dihinakan sebagai pela-yan. Itu tidak dibolehkan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi&#8217;iyah.</p>
<p>Sementara kalangan Hanafiyah membenarkan perjanjian itu meskipun mereka menganggapnya makruh. Mereka beralasan tentang dimakruhkannya perjanjian itu, dengan alasan yang sama yang dikemukakan oleh golongan sebelumnya, karena bekerja pada mereka berarti menghinakan diri dan menjadi pelayan mere-ka. Seorang muslim tidak boleh merendahkan dirinya, terutama dengan menjadi pelayan orang kafir. <span style="font-size:9pt;font-family:Tahoma;" lang="SV"> </span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/397/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/397/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/397/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/397/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/397/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/397/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/397/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/397/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/397/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/397/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=397&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/06/bolehkan-seorang-muslim-menjadi-pekerja-kafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perjanjian Pemesanan dan Hukum-Hukumnya</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/06/perjanjian-pemesanan-dan-hukum-hukumnya/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/06/perjanjian-pemesanan-dan-hukum-hukumnya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2009 09:50:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=391</guid>
		<description><![CDATA[Definisi istishna&#8217; (pemesanan) 
Istishna&#8217; atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.   Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=391&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Definisi istishna&#8217; (pemesanan) </strong></p>
<p>Istishna&#8217; atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.   Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi, atau tukang jahit. <span id="more-391"></span>Lalu ia mengatakan: &#8220;Tolong buatkan untuk saya barang anu dengan jumlah sekian.&#8221; Syarat sahnya perjanjian pemesanan ini adalah bahwa bahan baku harus berasal dari si tukang. Kalau berasal dari pihak pemesan atau pihak lain, tidak disebut pemesanan, tetapi menyewa tukang.</p>
<p><strong>Hukum Pemesanan</strong></p>
<p>Pemesanan barang menurur mayoritas ulama termasuk salah satu aplikasi jual beli as-Salm. Sehingga berlaku baginya seluruh syarat-syarat jual beli as-Salm yang telah disinggung sebe-lumnya. Kemungkinan yang terpenting dan terkuat di antaranya adalah harus didahulukan pembayaran, mengetahui barang yang akan diserahterimakan nanti baik jenis, ukuran maupun waktu penyerahannya.   Menurut kalangan Hanafiyah pemesanan adalah perjanjian tersendiri yang memiliki hukum-hukum tersendiri pula. Mereka berbeda pendapat, apakah bentuk ini merupakan perjanjian atau transaksi biasa. Yang benar menurut mereka bahwa pemesanan adalah perjanjian di mana pembelinya memiliki hak pilih, bukan semacam perjanjian (yang harus ditepati).   Sandaran kalangan Hanafiyah tentang disyariatkannya pe-mesanan barang itu adalah berdasarkan konsep istihsan. Istihsan menurut mereka adalah beralihnya seorang mujtahid dari satu hukum dalam satu perkara yang status hukumnya sama dengan perkara sejenis karena alasan yang lebih kuat yang mengharuskan ia meninggalkan pendapat pertama.   Sedangkan konsekuensi kiyas pada perjanjian ini menetapkan tidak dibolehkannya sistem pemesanan karena sama dengan menjual barang yang tidak/belum ada, namun tidak mengikuti cara jual beli as-Salm. Padahal Nabi telah malarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki, namun jual beli as-Salm masuk dalam pengecualian. Namun perjanjian ini pada akhirnya dibolehkan karena terbiasanya umat manusia melakukan jual beli itu tanpa ada ulama yang menyalahkannya di berbagai tempat dan di segala masa, karena umat amat membutuhkannya. Karena ter-kadang seseorang membutuhnya barang dengan kriteria dan bentuk special, baik itu perhiasan, sepatu, perkakas rumah tangga dan sejenisnya. Jarang sekali secara kebetulan kriteria tersebut sudah diproduksi, sehingga membutuhkan pemesanan, sehingga adanya kebutuhan itu menyebabkan cara ini dibolehkan.   Kalangan Hanafiyah menetapkan syarat dibolehkannya peme-sanan itu beberapa persyaratan khusus berikut, selain persyaratan jual beli secara umum: 	Penjelasan tentang jenis pesanan, macam, ukuran dan kriterianya. Barang pesanan harus merupakan barang yang menurut kebiasaan sudah biasa dipesan, seperti memesan bejana, sepatu, senjata dan sejenisnya. Karena dikecualikannya pemesanan ini dari menjual barang yang tidak ada adalah karena keterbiasaan masyarakat melakukan pemesanan tersebut. Selama masyarakat tidak terbiasa melakukan pemesanan barang tertentu, hukumnya kembali kepada asalnya, yakni dilarang. Karena kebiasaan masya-rakat menjadi dalil dan hujjah akan kebutuhan. Tidak boleh ada penanggalan waktu. Kalau pemesanan itu dengan penanggalan waktu, menjadi jual beli as-Salm menurut Abu Hanifah, sehingga harus memenuhi persyaratan jual beli tersebut, seperti pembayaran dimuka, tidak adanya hak pilih bagi masing-masing pihak, kalau penjual telah menyerahkan barang pesanan sesuai dengan kriterianya. Dan menurut Abu Yusuf dan Muhammad persyaratan ini tidak diberlakukan, pokoknya hanya pemesanan saja.</p>
<p><strong>Kriteria Pemesanan </strong></p>
<p>Pemesanan menurut mayoritas hukumnya adalah seperti jual beli as-Salm, dilihat dari syarat-syarat atau komitmen dari perjanjian:   Adapun menurut kalangan Hanafiyah, penulis ringkaskan sikap mereka dalam persoalan ini sebagai berikut:  1. Pemesanan adalah perjanjian non permanent sebelum kepentingan kedua belah pihak terlaksana, tanpa perlu diperseli-sihkan. Jadi masing-masing di antara kedua belah pihak mem-punyai hak pilih untuk membatalkan perjanjian sebelum itu.  2. Kalaupun si tukang telah selesai mengerjakan barang pesanan, ia tetap memiliki hak pilih sebelum hasil buatannya itu dilihat oleh pemesan. Bahkan ia boleh menjualnya kepada siapa saja yang dia kehendaki.  3. Namun kalau si tukang telah berhasil membuatkan pe-sanan sesuai dengan kriteria yang diminta lalu si pemesan melihatnya, si pembuat sudah tidak memiliki pilihan lain. Hak pilih tinggal dimiliki oleh si pemesan. Kalau ia mau ia bisa mem-belinya, dan kalau tidak, ia bisa membatalkannya. Demikian pen-dapat Abu Hanifah dan Muhammad. Karena kedudukannya seperti menjual barang yang tidak tampak. Menurut Abu Yusuf dalam pemesanan sama sekali tidak ada hak pilih. Karena pemesanan itu adalah menjual barang yang tidak hadir namun dalam kepemilikan, seperti jual beli as-Salm.</p>
<p>disandur dari: <span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih &amp; Prof.Dr.Shalah ash-Shawi</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/391/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/391/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/391/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/391/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/391/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/391/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/391/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/391/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/391/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/391/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=391&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/06/perjanjian-pemesanan-dan-hukum-hukumnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/perbedaan-hutang-uang-dan-hutang-barang/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/perbedaan-hutang-uang-dan-hutang-barang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 11:20:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=388</guid>
		<description><![CDATA[
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=388&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="border:medium none;padding:0;"><span style="letter-spacing:0;" lang="SV">Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni </span><span style="letter-spacing:.1pt;" lang="SV">hutang </span><span style="letter-spacing:.2pt;" lang="SV">yang</span><span style="letter-spacing:.1pt;" lang="SV"> </span><span style="letter-spacing:.2pt;" lang="SV">terjadi</span><span style="letter-spacing:.1pt;" lang="SV"> karena </span><span style="letter-spacing:.2pt;" lang="SV">pinjam-meminjam uang dan hutang</span><span lang="SV"> </span><span style="letter-spacing:-.1pt;" lang="SV">yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena</span><span lang="SV"> pinjam-</span><span style="letter-spacing:-.1pt;" lang="SV">meminjam</span><span lang="SV"> uang tidak </span><span style="letter-spacing:-.1pt;" lang="SV">boleh ada tambahan, kecuali dengan</span><span lang="SV"> alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, </span><span style="letter-spacing:-.1pt;" lang="SV">biaya notaris</span><span lang="SV">, dan </span><span style="letter-spacing:0;" lang="SV">studi kelayakan. <span id="more-388"></span>Tambahan lainnya yang </span><span style="letter-spacing:.1pt;" lang="SV">sifatnya</span><span style="letter-spacing:0;" lang="SV"> tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.</span><span style="letter-spacing:.2pt;" lang="SV"> Hutang yang terjadi karena</span><span style="letter-spacing:.1pt;" lang="SV"> </span><span style="letter-spacing:.2pt;" lang="SV">pembiayaan</span><span style="letter-spacing:.1pt;" lang="SV"> pengadaan barang</span><span lang="SV"> <span style="letter-spacing:-.1pt;">harus jelas dalam satu <span style="color:black;">kesatuan </span></span><span style="color:black;">yang <span style="letter-spacing:-.1pt;">utuh atau</span> disebut harga jual. <span style="letter-spacing:.6pt;">Harga jual itu </span><span style="letter-spacing:.5pt;">sendiri </span><span style="letter-spacing:.6pt;">terdiri dari harga pokok barang plus</span><span style="letter-spacing:-.1pt;"> </span><span style="letter-spacing:.1pt;">keuntungan </span><span style="letter-spacing:.2pt;">yang</span><span style="letter-spacing:.1pt;"> disepakati. </span><span style="letter-spacing:.2pt;">Sekali harga jual telah disepakati,</span><span style="letter-spacing:.1pt;"> </span><span style="letter-spacing:.2pt;">maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk</span><span style="letter-spacing:-.1pt;"> dalam kategori riba <em>fadl</em>. Dalam transaksi </span>perbankan syariah yang muncul <span style="letter-spacing:-.1pt;">adalah</span> kewajiban <span style="letter-spacing:-.1pt;">dalam bentuk hutang pengadaan barang,</span> bukan hutang uang</span></span></p>
<div style="border:medium medium 1pt none none solid 0 0 windowtext;padding:0 0 1pt;"></div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/388/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/388/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/388/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=388&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/perbedaan-hutang-uang-dan-hutang-barang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tanya jawab soal Hutang</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/tanya-jawab-soal-hutang/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/tanya-jawab-soal-hutang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 11:12:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=383</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Bolehkan seorang muslim berhutang?
Jawab: Ya, setiap muslim dibolehkan berhutang atau meminjam uang asal dikembalikan pada waktu sesuai dengan kesepakatan. Dan hendaklah meminjam untuk keperluan yang benar-benar darurat. Ingatlah, hutang menyebabkan kita tertahan masuk surga
Tanya: Bagaimana ustadz melihat situasi sekarang ini sepertinya kita sulit menghindari dari tawaran kredit dengan suku bunga yang rendah?
Jawab: jika itu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=383&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><span lang="SV">Tanya</span></strong><span lang="SV">: Bolehkan seorang muslim berhutang?</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="SV">Jawab</span></strong><span lang="SV">: Ya, setiap muslim dibolehkan berhutang atau<span> </span>meminjam uang asal dikembalikan pada waktu sesuai dengan kesepakatan. Dan hendaklah meminjam untuk keperluan yang benar-benar darurat. Ingatlah, hutang menyebabkan kita tertahan masuk surga<span id="more-383"></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="SV">Tanya</span></strong><span lang="SV">: Bagaimana ustadz melihat situasi sekarang ini sepertinya kita sulit menghindari dari tawaran kredit dengan suku bunga yang rendah?</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="SV">Jawab</span></strong><span lang="SV">: jika itu berbasis bunga alias ribawi, tentu saja muamalah seperti itu diharamkan. Riba harus diperangi. Yang kedua, jika itu untuk kepentingan sekunder, maka hendaklah setiap muslim menahan diri dari keinginan yang diluar batas kemampuannya yang menyebabkan lilitan hutang berbulan-bulan bahkan hutang jangka panjang dalam hitungan tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="SV">Tanya</span></strong><span lang="SV">: Bagaimana solusinya?</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="SV">Jawab</span></strong><span lang="SV">: Memperbanyak kegiatan usaha. Jika banyak keinginan dan kebutuhan, perbanyak peluang-peluang bisnis. Bukan berfikir berhutang dan kredit. Bukan befikir Cicilan. Berfikir jalan pintas, dan enak didepan. Itu yang merusak cara berfikir umat islam, itu pula yang merusak potensi dan motivasi umat islam untuk mengembangkan wirausaha dan kemandirian.</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="SV">Tanya</span></strong><span lang="SV">: Bagaimana sekarang untuk mendapatkan modal usaha, kalau bukan dari hutang atau pinjaman bank?</span></p>
<p><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;" lang="SV">Jawab:</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;" lang="SV">Untuk kegiatan usaha, model ekonomi Islam mengenal banyak model pembiayaan / <em>Financing</em>. Kita mengenal <em>mudharabah</em>, <em>istishna’</em> dan <em>syirkah</em>. Dan itu bukan hutang, lihat perbedaan Hutang uang dan Hutang barang pada tulisan kami. Kalau anda tidak mau berhubungan dengan bank, menumbuhkan muamalah yang bersifat <em>tanmiyatul maal</em> (pengembangan kekayaan, bisnis) antar kitapun sangat mungkin. Karena muamalah islam itu sangat mudah.</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/383/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=383&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/tanya-jawab-soal-hutang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dr.Yusuf Qardhawi, T a l a k (Perceraian)</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/dryusuf-qardhawi-talak/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/dryusuf-qardhawi-talak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 09:52:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=379</guid>
		<description><![CDATA[ Para misionaris dan orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan wanita, yaitu masalah perceraian(talak) dan poligami. Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan luas dari kaum muslimin. Sehingga mereka ikut ikutan menganngap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat. Padahal Islam tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=379&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span> Para misionaris dan orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan wanita, yaitu masalah perceraian(talak) dan poligami. Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan luas dari kaum muslimin. Sehingga mereka ikut ikutan menganngap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat. <span id="more-379"></span>Padahal Islam tidak menyari&#8217;atkan kedua masalah tersebut (perceraian dan poligami) kecuali untuk menyelesaikan problematika yang cukup banyak dalam kehidupan lelaki, wanita, rumah tangga dan masyarakat. Dan problem yang sebenarnya adalah terletak pada kesalahfahaman terhadap syari&#8217;at Allah atau salah dalam penerapannya maka akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.</span></p>
<p><strong>Mengapa Islam memperbolehkan talak ?</strong></p>
<p>Tidak setiap perceraian itu diperbolehkan dalam Islam, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu  dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan membangunnya.</p>
<p>Oleh karena itu Rasulullah Saw bersabda :<br />
<em> &#8220;Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian&#8221;.</em></p>
<p>Sehingga perceraian yang disyari&#8217;atkan oleh Islam itu mirip operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.</p>
<p>Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antar dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali diantara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya.</p>
<p>Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah &#8220;Jika tidak mungkin bertemu, maka ya berpisah&#8221;. Al Qur&#8217;an Al Karim juga mengatakan :<br />
<em>&#8220;Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya&#8221; </em> (An-Nisa&#8217;:130)</p>
<p>Apa yang telah disyari&#8217;atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Karena termasuk sesuatu yang  jauh dari logika akal sehat dan fitrah, jika dipaksakan dengan kekuatan hukum suatu pabrik yang merusak dua penanam saham yang keduanya tidak saling bertemu dan tidak saling mempercayai.          Sesungguhnya memaksakan kehidupan ini dengan kekuasaan hukum adalah siksaan yang keras. Manusia tidak tahan, karena itu lebih buruk daripada penjara sepanjang masa. Bahkan menjadi neraka yang tidak kuat menahannya.</p>
<p>Seorang ahli hikmah mengatakan, &#8220;Sesungguhnya bahaya yang terbesar adalah mempergauli orang yang tidak menyetujui kamu dan tidak menentang kamu&#8221;.</p>
<p><strong>Mempersempit lingkup perceraian</strong></p>
<p>Islam telah meletakkan sejumlah kaidah (prinsip-prinsip) dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau mengikuti dengan baik dan melaksanakannya, maka sedikit sekali kita akan menyaksikan perceraian dan niscaya semakin mimin perceraian itu. Diantara  prinsip-prinsip itu adalah :</p>
<ul><span></p>
<li> Memilih istri dengan baik dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlaq sebelum harta, pangkat(jabatan). dan kecantikan.Rasulullah Saw bersabda :<br />
<em>&#8220;Wanita itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama, maka beruntunglah  orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu(rugi) jika tidak kamu ikuti.&#8221;</em> (HR. Muttafaqun &#8216;Alaih)</li>
<li> Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksanannya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih.</li>
<li> Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik agama dan akhlaqnya,  sebagaimana petunjuk dalam Sunnah.</li>
<li> Disyaratkan pihak wanita menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.</li>
<li> Mendapat ridha (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau Sunnah.</li>
<li> Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak.Karena Rasulullah Saw bersabda :<br />
<em> &#8220;Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya&#8221; </em></li>
<li> Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami istri, serta membangkitkan  semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertaqwa kepada Allah SWT.</li>
<li> Mendorong suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak kepada istrinya.  Tetapi hendaknya suami melihat yang baik-baik (kebaikan-kebaikan) istri, selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada suatu sikap tertentu dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikap yang lain.</li>
<li> Mengajak para suami untuk berfikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak suka terhadap istrinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaanya, dengan mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik.Allah berfirman:<br />
<em> &#8220;Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak&#8221;. </em> (An-Nisa&#8217;:19)</li>
<li> Memerintahkan kepada suami untuk menghibur dan menasihati isterinya yang sedang nusyuz dengan bijaksana dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah, sampai pada yang keras namun tidak kasar.Allah berfirman :<br />
<em> &#8220;Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar&#8221;.</em> (An-Nisa&#8217;:34)</li>
<li> Memerintahkan masyarakat untuk ikut meyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami istri, yaitu dengan membentuk &#8220;Majlis keluarga.&#8221; Majlis ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari kelaurga kedua belah pihak, untuk berupaya mengislah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik,Allah Swt berfirman:<br />
<em> &#8220;Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.&#8221; </em> (An-Nisa&#8217;:35)</li>
<p></span></ul>
<p><span>Inilah beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kausu perceraian itu akan berkurang.</span></p>
<p><strong>Kapan dan Bagaimana Perceraian itu dilakukan ?</strong></p>
<p>Islam tidak menyari&#8217;atkan talak(perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan. Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai.</p>
<p>Maka tidak boleh menceraikan isterinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah talak yang bid&#8217;ah dan diharamkan. Bahkan sebagai fuqaha&#8217; berpendapat talaknya tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi Saw.</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:<br />
&#8220;Barang siapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).&#8221;</p>
<p>Dan wajib bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatanya sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak sah.</p>
<p>Berdasarkan hadits, &#8220;Tidak sah talak dalam ketidaksadaran&#8221;, Abu dawud menafsirkan hadits ini dengan &#8220;marah&#8221;, dan yang lain mengartikan karena &#8220;terpaksa&#8221;. Kedua-duanya benar. Dan hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan ditarjih oleh Al &#8216;Allamah Ibnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimayah.</p>
<p>Jika semua bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu bertahan.</p>
<p><strong>Yang dilakukan Setelah Talak</strong></p>
<p>Perceraian yang terjadi tidak harus memutuskan hubungan suami istri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti yang dijelaskan dalam Al Qur&#8217;an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali.</p>
<p>Oleh karena itu talak terjadi satu kali satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu. Maka mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari&#8217;at Al Qur&#8217;an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar&#8217;iyah di negara-negara arab.</p>
<p>Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal dirumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih.</p>
<p>Allah Swt berfirman :<br />
&#8220;Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru&#8221;. (At-Thalaq:1)</p>
<p>Perceraian tidak memperbolehkan bagi siapa untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian.</p>
<p>Allah Swt berfirman :<br />
&#8220;Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah&#8221;. (Al Baqarah:229)</p>
<p>Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut&#8217;ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan.</p>
<p>Allah Swt berfirman :<br />
&#8220;Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut&#8217;ah menurut yang ma&#8217;ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa&#8221;. (Al Baqarah:241)</p>
<p>Selain itu tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya.</p>
<p>Allah Swt berfirman :<br />
&#8220;Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma&#8217;ruf atau menceraikan dengan cara yang baik&#8221;. (Al Baqarah:229)<br />
&#8220;Dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu&#8221;. (Al Baqarah:237)</p>
<p>Inilah talak yang diisyari&#8217;atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.</p>
<p><strong>Alasan Hak Cerai ditangan Lelaki</strong></p>
<p>Mereka bertanya mengapa hak cerai itu ditangan lelaki dan mempermasalahkannya, maka kita jawab, &#8220;Sesungguhnya lelaki adalah sebagai kepala rumah tangga, yang bertanggungjawab pertama kali dan yang memikul beban didalam rumah tangganya. Dialah yang harus memberikan mahar dan kewajiban-kewajiban lain setelahnya, sehingga dia dapat membangun rumah tangga diatas tanggungjawabnya. Barangsiapa dapat berbuat demikian maka ia menjadi mulia dan tidak mungkin merusak bangunan rumah tangga kecuali karena ada tujuan-tujuan tertentu, atau karena kebutuhan yang memaksa yang menjadikan ia berkorban dengan menanggung seluruh kerugian karenanya.</p>
<p>Kemudian laki-laki itu pada umumnya lebih mengetahui tentang akibatnya dan lebih banyak bertahan, serta lebih sedikit terpengaruh daripada wanita, sehingga lebih baik jika wewenang itu berada ditangannya.</p>
<p>Sedangkan wanita, ia cepat terpengaruh, mudah emosi dan selalu hangat perasaannya. Kalau seandainya talak itu berada dalam  dalam kekuasaanya, pasti akan sering terjadi perceraian dengan alasan-alasan yang ringan dan perselisihan kecil.</p>
<p>Penulis : Dr. Yusuf Qardhawi<br />
Penerbit: Citra Islami Press</p>
<p><strong>sumber</strong>: http://dakwah.anekaproduk.com/buletin/tgl03072008.html</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/379/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/379/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/379/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=379&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/dryusuf-qardhawi-talak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wawancara Dr. Yusuf Qardhawi Nikah/talak via Internet</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/wawancara-dg-dr-yusuf-qardhawi-ttg-nikahtalak-via-internet/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/wawancara-dg-dr-yusuf-qardhawi-ttg-nikahtalak-via-internet/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 09:15:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/?p=374</guid>
		<description><![CDATA[Wawancara dengan Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Q)
Oleh majalah Al-Ahram Al-Araby (A)
A : Bagaimana pendapat anda tentang pernikahan dan talak lewat
internet?
Q : Saya tidak setuju perkawinan lewat internet meskipun semua  syarat terpenuhi yaitu para saksi dan wali. Saya bersikap keras  dalam masalah ini agar kesucian dan wibawa perkawinan tetap  terjaga. Para ahli fikih mengatakan tentang jual [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=374&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Wawancara dengan Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Q)</p>
<p>Oleh majalah Al-Ahram Al-Araby (A)</p>
<p>A : Bagaimana pendapat anda tentang pernikahan dan talak lewat<br />
internet?<br />
Q : Saya tidak setuju perkawinan lewat internet meskipun semua  syarat terpenuhi yaitu para saksi dan wali. Saya bersikap keras  dalam masalah ini agar kesucian dan wibawa perkawinan tetap  terjaga. <span id="more-374"></span>Para ahli fikih mengatakan tentang jual beli dan  perdagangan bahwa dasarnya adalah sukarela, mereka mengatakan:  &#8220;Jual beli adalah proses saling memberi, adapun perkawinan adalah  ijab qobul, para saksi dan wali, yang disyari&#8217;atkan Allah dan  tidak boleh diabaikan. Diatas perkawinan akan dibangun hak dan  kewajiban untuk Allah, untuk masyarakat, keluarga, dan anak<br />
keturunan.<br />
Seperti ini juga pendapat saya dalam masalah talak, karena  pembajakan bukanlah hal yang rahasia lagi dimana seseorang  mungkin bisa mengetahui password setiap pengguna internet  atau mengetahui tanda tangannya atau tempat istrinya atau  melakukan apa saja yang ia inginkan maka musibahlah yang terjadi.<br />
A : Kami melihat sikap keras dari pemimpin kalangan ulama moderat  (seperti anda), tidakkah anda melihat bahwa kesadaran saat ini di  kalangan pemuda dan pemudi serta pengetahuan mereka akan hak dan  kewajiban memungkinkan mereka untuk menjadikan interaksi dengan  sarana komunikasi internasional adalah suatu yang bisa terjadi?<br />
Q : Benar, saya bersikap keras, tetapi apakah lantas arti moderat  menurut anda adalah sikap menggampangkan? Itu adalah pengertian  yang tidak benar, karena sikap tegas dalam masalah hukum nikah  dan talak boleh jadi akan menjadikan suami dan isteri merasakan  betapa pentingnya ikatan dan ikrar yang kuat itu.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/374/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=374&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/wawancara-dg-dr-yusuf-qardhawi-ttg-nikahtalak-via-internet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Waspada Belenggu Hutang</title>
		<link>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/waspada-jebakan-hutang/</link>
		<comments>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/waspada-jebakan-hutang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 07:46:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu mujahid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fikih Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/waspada-jebakan-hutang/</guid>
		<description><![CDATA[Hutang tidak akan membuat seseorang menjadi kaya. Bahkan dalam Islam, rasulullah mengajarkan kita untuk berlindung pada Allah dari hutang yang membelenggu, sehingga hidup kita didominasi dan dikuasai orang, person atau lembaga donor. ” min ghalabatid daini wa qahrir rijaal”. Hutang dalam terminlogi Islam tidak dimaksudkan untuk muamalah dan tanmyatul amwaal (pengembangan kekayaan), tetapi sebagai pintu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=370&subd=almanaar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Hutang tidak akan membuat seseorang menjadi kaya. Bahkan dalam Islam, rasulullah mengajarkan kita untuk berlindung pada Allah dari hutang yang membelenggu, sehingga hidup kita didominasi dan dikuasai orang, person atau lembaga donor. ” min ghalabatid daini wa qahrir rijaal”. Hutang dalam terminlogi Islam tidak dimaksudkan untuk muamalah dan tanmyatul amwaal (pengembangan kekayaan), tetapi sebagai pintu darurat dan dalam keadaan terpaksa. Betapa dengan budaya ”kredit&#8221;, &#8220;soft loan&#8221;, kartu kredit, bagaimana budaya ”berhutang” di negri-negri muslim menjadi life style (gaya hidup). <span id="more-370"></span>Racun pemikiran ekonomi ribawi, seolah-olah menanamkan pada benak masyarakat muslim bahwa kita tidak bisa hidup tanpa hutang. Hancurnya negri ini dalam krisis berkepanjangan adalah karena Hutang, racun ”bantuan” yang dikucurkan oleh IFM.<br />
Mengutip Robert T.Kiyosaki, Rich dad’s Cashflow Quadrant, “<em>The more people you are indebted to the poorer you are</em>”, Semakin banyak anda berhutang pada orang-orang, semakin miskin diri anda”. Orang yang banyak hutang dengan label ”kredit”, rumah, mobil, peralatan rumah dan semua asset-nya berasal dari cicilan bulanan yang harus ditanggung, masih berjalan hakikatnya adalah orang susah dan sulit. Sungguh sangat ironis, penghasilan 10-15jt/bulan akan tetapi masih merasa kurang karena cicilan bulanannya (rumah, mobil, motor, laptop, asuransi) kurang lebih sebesar penerimaannya tiap bulan. Aksiomatik, suatu prinsip dalam Islam, hutang harus diperangi dan dihindarkan, kecuali darurat  misalnya untuk makan dan kesehatan yang tidak bsa ditunda.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/almanaar.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/almanaar.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/almanaar.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/almanaar.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/almanaar.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/almanaar.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/almanaar.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/almanaar.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/almanaar.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/almanaar.wordpress.com/370/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=almanaar.wordpress.com&blog=1893346&post=370&subd=almanaar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://almanaar.wordpress.com/2009/03/05/waspada-jebakan-hutang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/3ebac2e2f13f8dd41113bc64ff53f8fe?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">abu mujahid</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>