Dr.Yusuf Qardhawi, T a l a k (Perceraian)

Para misionaris dan orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan wanita, yaitu masalah perceraian(talak) dan poligami. Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan luas dari kaum muslimin. Sehingga mereka ikut ikutan menganngap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat.

Wawancara Dr. Yusuf Qardhawi Nikah/talak via Internet

Wawancara dengan Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Q)
Oleh majalah Al-Ahram Al-Araby (A)
A : Bagaimana pendapat anda tentang pernikahan dan talak lewat
internet?
Q : Saya tidak setuju perkawinan lewat internet meskipun semua  syarat terpenuhi yaitu para saksi dan wali. Saya bersikap keras  dalam masalah ini agar kesucian dan wibawa perkawinan tetap  terjaga.

Talak melalui pesan SMS

Mufti Besar Otoritas Waqaf dan Urusan Islam Uni Emirat Arab Syaikh Ahmad al-Haddad berfatwa, bahwa menalak dan menceraikan isteri lewat pesan singkat (SMS) adalah sah.
“Para ulama berbeda pendapat terkait talak secara tertulis, di mana kalangan Malikiyyah memandang talak secara tertulis seperti talak secara lisan. Syafiiyyah memandang bahwa talak secara tertulis itu kinayah (implisit), meskipun [...]

Cerai/Talak diluar Pengadilan Agama

Pertanyaan: Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita talak harus diikrarkan di depan sidang pengadilan. Pada hal sering timbul pertanyaan tentang masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang pengadilan, apakah talaknya jatuh? Mohon penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Jawab: Menurut pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 [...]

Ceraikan Istri Lewat SMS, Pria 52 Tahun Didenda

Jakarta – Hati-hati mengirimkan SMS. Apalagi kalau SMS itu dipakai untuk menceraikan pasangan.  Seorang senator Malaysia dikenai denda karena menceraikan istrinya lewat SMS!
Senator Datuk Kamaruddin Ambok mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran terhadap mantan istrinya Mahani Hussain. Pengadilan Syariat Kuala Lumpur mengharuskan Kamaruddin membayar denda sebesar RM550 atau sekitar Rp 1,4 juta atas perbuatannya.

Hukum Menikahi Orang Musyrik dan Ahlul Kitab

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak [...]

Perceraian Menurut UU Perkawinan

Angka perceraian semakin meningkat dari waktu ke waktu. Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasannya secara kelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan [...]

Mahar Masih Hutang

Uztadz, bagaimana hukumnya mahar yang masih hutang?Apakah ada jangka waktu pelunasannya? Lalu bagaimana jika mahar itu adalah hutang pribadi terhadap isteri, maksud saya, jika ketika di dalam akad nanti dikatakan “tunai” (karena memang ada barangnya/maharnya), namun ternyata uang yang dipakai untuk membeli mahar itu adalah uang si calon mempelai wanita yang dipinjamkan kepada sang [...]

Nikah Siri Dengan Wali Hakim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya seorang perempuan berusia 25 th. Saya sekarang sudah mempunyai calon suami dan ingin segera menikah. Kami sama-sama sudah bekerja dan siap lahir batin untuk menikah. Akan tetapi pihak keluarga menghendaki agar kita menikah satu tahun lagi agar kita bisa menabung dulu, karena keluarga menginginkan pesta pernikahan yang meriah. Pertanyaannya, bagaimana kalau [...]

Fatwa MUI: Perkawinan Beda Agama

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang

PERKAWINAN BEDA AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering [...]