Posted on Maret 7, 2009 by abu mujahid
س: إننى أعيش في قرية من قرى مصر وبها مسجد كبير وقدعين فيه إمام تابع لوزارة الأوقاف وهذا الإمام لا يجيد قرأءة القرآن لأنني من خريجي معهد القراءات الأزهري . فما حكم الصلاة وراء إمام يصلي خلفه من هو أفضل منه حفظا وأداء وترتيلا
وأحكاما . هل يصح لي في هذه الحالة أن أصلي [...]
DIarsipkan di bawah: Shalat, Uncategorized | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Para misionaris dan orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan wanita, yaitu masalah perceraian(talak) dan poligami. Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan luas dari kaum muslimin. Sehingga mereka ikut ikutan menganngap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat.
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Wawancara dengan Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Q)
Oleh majalah Al-Ahram Al-Araby (A)
A : Bagaimana pendapat anda tentang pernikahan dan talak lewat
internet?
Q : Saya tidak setuju perkawinan lewat internet meskipun semua syarat terpenuhi yaitu para saksi dan wali. Saya bersikap keras dalam masalah ini agar kesucian dan wibawa perkawinan tetap terjaga.
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Mufti Besar Otoritas Waqaf dan Urusan Islam Uni Emirat Arab Syaikh Ahmad al-Haddad berfatwa, bahwa menalak dan menceraikan isteri lewat pesan singkat (SMS) adalah sah.
“Para ulama berbeda pendapat terkait talak secara tertulis, di mana kalangan Malikiyyah memandang talak secara tertulis seperti talak secara lisan. Syafiiyyah memandang bahwa talak secara tertulis itu kinayah (implisit), meskipun [...]
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Pertanyaan: Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita talak harus diikrarkan di depan sidang pengadilan. Pada hal sering timbul pertanyaan tentang masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang pengadilan, apakah talaknya jatuh? Mohon penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Jawab: Menurut pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 [...]
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Jakarta – Hati-hati mengirimkan SMS. Apalagi kalau SMS itu dipakai untuk menceraikan pasangan. Seorang senator Malaysia dikenai denda karena menceraikan istrinya lewat SMS!
Senator Datuk Kamaruddin Ambok mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran terhadap mantan istrinya Mahani Hussain. Pengadilan Syariat Kuala Lumpur mengharuskan Kamaruddin membayar denda sebesar RM550 atau sekitar Rp 1,4 juta atas perbuatannya.
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Desember 17, 2008 by abu mujahid
Ibnu Qayyim al-Jauziyah mendefinisikan jihad sebagai perjuangan menegakkan Islam dengan cara Islam. Beliau membagi jihad ini menjadi 4 bagian. Adanya macam-macam jenis jihad ini dapat dimaknai sebagai adanya berbagai urgensi untuk tiap masalah (tergantung situasi dan kondisi), tapi sama sekali bukan berarti bahwa adanya yang lebih penting atau bukan berarti melupakan atau meremehkan yang tidak [...]
DIarsipkan di bawah: Jihad | Leave a Comment »
Posted on Oktober 21, 2008 by abu mujahid
Tanya: Sebagian orang ada yang shalat fardhu dalam keadaan terbuka kedua bahunya, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah haji, yaitu saat mengenakan pakaian ihram. Apakah hukumnya?
jawab: jika dia tidak mampu menghindarinya, maka tidak mengapa baginya hal yang demikian itu berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Bertakwalah kalian semampu kalian” (At-Taghabun 16 )
DIarsipkan di bawah: Fikih Ibadah, Shalat | Leave a Comment »
Posted on Oktober 21, 2008 by abu mujahid
Tanya: Pada sebagian wilayah terdapat siang atau malam yang berlalu dalam waktu sangat lama, ada juga yang berlalu sangat singkat sekali sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan shalat lima waktu, bagaimana penduduk wilayah tersebut melakukan shalatnya ?
DIarsipkan di bawah: Fikih Ibadah, Shalat | Leave a Comment »
Posted on September 1, 2008 by Syaifullah
Barangsiapa yang belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadhan berikutnya, maka harus dilihat dulu alasan penundaan (ta`khir) qadha tersebut. Jika penundaan itu karena ada udzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, menyusui, atau hamil, maka tidak mengapa. Demikian menurut seluruh mazhab tanpa ada perbedaan pendapat, sebab yang bersangkutan dimaafkan karena ada udzur [...]
DIarsipkan di bawah: Puasa | Leave a Comment »