Posted on Maret 6, 2009 by abu mujahid
Para ulama fiqih bersepakat membolehkan seorang mukmin menjadi pekerja seorang kafir dzimmi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang boleh dilakukan olehnya, seperti menjahit, mendi-rikan bangunan, membajak sawah dan sejenisnya.
Akan tetapi yang perlu dipertanyakan di sini adalah: Apa hukumnya kalau pekerjaan yang akan dilakukan oleh si muslim tadi adalah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat?
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 6, 2009 by abu mujahid
Definisi istishna’ (pemesanan)
Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual. Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang [...]
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan.
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Tanya: Bolehkan seorang muslim berhutang?
Jawab: Ya, setiap muslim dibolehkan berhutang atau meminjam uang asal dikembalikan pada waktu sesuai dengan kesepakatan. Dan hendaklah meminjam untuk keperluan yang benar-benar darurat. Ingatlah, hutang menyebabkan kita tertahan masuk surga
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Hutang tidak akan membuat seseorang menjadi kaya. Bahkan dalam Islam, rasulullah mengajarkan kita untuk berlindung pada Allah dari hutang yang membelenggu, sehingga hidup kita didominasi dan dikuasai orang, person atau lembaga donor. ” min ghalabatid daini wa qahrir rijaal”. Hutang dalam terminlogi Islam tidak dimaksudkan untuk muamalah dan tanmyatul amwaal (pengembangan kekayaan), tetapi sebagai pintu [...]
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Desember 12, 2008 by abu mujahid
abstraksi:
Banyak fenomena pada masyarakat muslim, pengangguran pada usia-usia produktif. Islam sangat mencela pengangguran yang tidak mau bekerja dengan alasan kemalasan, gaji sedikit dan kecil, pekerjaan tidak memadai atau atas nama da’wah dan ibadah.
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali [...]
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on April 16, 2008 by abu mujahid
MUI Haramkan SMS Berhadiah dan Premium Call
Jum’at, 26 Mei 2006 | 23:26 WIB
TEMPO Interaktif, Ponorogo: Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pesan pendek (SMS) berhadiah dan premium call dalam keputusan ijtimak ulama yang dilakukan di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jumat. Menurut para ulama, pesan pendek berhadiah serta premium call masuk kategori judi terselubung, yang secara [...]
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on April 16, 2008 by abu mujahid
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)
Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :
bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status [...]
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Desember 4, 2007 by abu mujahid
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin tanya tentang masalah yang saya hadapi di kantor. Saya bekerja di instansi pemerintah, terkadang mendapat tugas untuk mengumpulkan sampel yang akan diuji di laboratorium. Dalam tugas ini kami harus membeli sampel dan untuk setiap sampel telah disediakan uang dalam jumlah tertentu sedangkan harga sampel bervariasi. Seringkali dalam setiap tugas ada [...]
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Desember 4, 2007 by abu mujahid
Pertanyaan:
Asswrwb, salam hormat buat ustadz semuanya. teman saya bekerja dikantor pajak didaerah bekasi barat, beliau sering mendapat uang amplop dari bosnya, tp selalu menolaknya, dia bilang syubhat dan tidak berkah. tp kata seorang teman yg aktif didakwah mengatakan boleh mengambil uang amplop itu, karena dia mendengar langsung seorang ustadz yg anggota dewan membolehkannya untuk dakwah. [...]
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »