Tanya: Sebagian orang ada yang shalat fardhu dalam keadaan terbuka kedua bahunya, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah haji, yaitu saat mengenakan pakaian ihram. Apakah hukumnya?
jawab: jika dia tidak mampu menghindarinya, maka tidak mengapa baginya hal yang demikian itu berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Bertakwalah kalian semampu kalian” (At-Taghabun 16 )
DIarsipkan di bawah: Fikih Ibadah, Shalat | Leave a Comment »