Posted on Maret 14, 2009 by abu mujahid
KEBUTUHAN UMAT KITA SEKARANG AKAN FIQH PRIORITAS
Dr.Yusuf Qardhawi
Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat
Apabila kita memperhatikan kehidupan kita dari berbagai sisinya –baik dari segi material maupun spiritual, dari segi pemikiran, sosial, ekonomi, politik ataupun yang lainnya– maka kita akan menemukan bahwa timbangan prioritas pada umat sudah tidak seimbang lagi. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikrul Islam | Leave a Comment »
Posted on Maret 7, 2009 by abu mujahid
س: إننى أعيش في قرية من قرى مصر وبها مسجد كبير وقدعين فيه إمام تابع لوزارة الأوقاف وهذا الإمام لا يجيد قرأءة القرآن لأنني من خريجي معهد القراءات الأزهري . فما حكم الصلاة وراء إمام يصلي خلفه من هو أفضل منه حفظا وأداء وترتيلا
وأحكاما . هل يصح لي في هذه الحالة أن أصلي منفردا.
Tanya: Saya tinggal di salah satu desa di mesir, di sana ada mesjid besar, di dalam ada seorang imam dari staf kementrian wakaf. Imam ini lafal bacaan al-qurannya tidak bagus, sedangkan saya lulusan ma’had qiraat al-azhar. Apa hukumnya shalat dibelakang imam seperti itu, yang shalat dibelakangnya lebih afdhal hafalannya, bacaan tartil dan hukumnya dari dia? apakah boleh bagi saya pada kondisi seperti ini shalat sendirian tidak berjamaah? Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Shalat, Uncategorized | Leave a Comment »
Posted on Maret 6, 2009 by abu mujahid
Para ulama fiqih bersepakat membolehkan seorang mukmin menjadi pekerja seorang kafir dzimmi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang boleh dilakukan olehnya, seperti menjahit, mendi-rikan bangunan, membajak sawah dan sejenisnya.
Akan tetapi yang perlu dipertanyakan di sini adalah: Apa hukumnya kalau pekerjaan yang akan dilakukan oleh si muslim tadi adalah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat? Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 6, 2009 by abu mujahid
Definisi istishna’ (pemesanan)
Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual. Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi, atau tukang jahit. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Tanya: Bolehkan seorang muslim berhutang?
Jawab: Ya, setiap muslim dibolehkan berhutang atau meminjam uang asal dikembalikan pada waktu sesuai dengan kesepakatan. Dan hendaklah meminjam untuk keperluan yang benar-benar darurat. Ingatlah, hutang menyebabkan kita tertahan masuk surga Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Para misionaris dan orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan wanita, yaitu masalah perceraian(talak) dan poligami. Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan luas dari kaum muslimin. Sehingga mereka ikut ikutan menganngap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Wawancara dengan Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Q)
Oleh majalah Al-Ahram Al-Araby (A)
A : Bagaimana pendapat anda tentang pernikahan dan talak lewat
internet?
Q : Saya tidak setuju perkawinan lewat internet meskipun semua syarat terpenuhi yaitu para saksi dan wali. Saya bersikap keras dalam masalah ini agar kesucian dan wibawa perkawinan tetap terjaga. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Hutang tidak akan membuat seseorang menjadi kaya. Bahkan dalam Islam, rasulullah mengajarkan kita untuk berlindung pada Allah dari hutang yang membelenggu, sehingga hidup kita didominasi dan dikuasai orang, person atau lembaga donor. ” min ghalabatid daini wa qahrir rijaal”. Hutang dalam terminlogi Islam tidak dimaksudkan untuk muamalah dan tanmyatul amwaal (pengembangan kekayaan), tetapi sebagai pintu darurat dan dalam keadaan terpaksa. Betapa dengan budaya ”kredit”, “soft loan”, kartu kredit, bagaimana budaya ”berhutang” di negri-negri muslim menjadi life style (gaya hidup). Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Mufti Besar Otoritas Waqaf dan Urusan Islam Uni Emirat Arab Syaikh Ahmad al-Haddad berfatwa, bahwa menalak dan menceraikan isteri lewat pesan singkat (SMS) adalah sah.
“Para ulama berbeda pendapat terkait talak secara tertulis, di mana kalangan Malikiyyah memandang talak secara tertulis seperti talak secara lisan. Syafiiyyah memandang bahwa talak secara tertulis itu kinayah (implisit), meskipun dengan kata-kata yang jelas, ” ujar al-Haddad, Kamis (1/3), seperti ditulis situs AlarabiyyaNet. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »