Posted on Januari 25, 2010 by abu mujahid
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang : DEPOSITO
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
- Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Januari 25, 2010 by abu mujahid
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang : TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Januari 25, 2010 by abu mujahid
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam rapatnya tanggal 27 Dzulhijjah 1402 H., bertepatan dengan tanggal 24 Oktober 1981 M. setelah menimbang :
- Pendapat Jumhur Sahabat dan Tabi’in serta Imam Mazhab al-Arba’ah bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Ibnu Hazm dari Mazhab Zahiri juga berpendapat demikian.
- Pendapat Tawus, Mazhab Imaniyah, Ibnu Taimiyah, dan Ahlu az-Zahir, talak tiga sekaligus jatuh satu.
- Dilihat dari segi dalil, pendapat yang pertama lebih kuat. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Nikah | Leave a Comment »
Posted on Oktober 24, 2009 by abu mujahid
Definisi dan urgensi
Tarbiyah Fardiyah adalah peran dan tugas individu dalam konteks amal islami, dengan keharusan melakukan interaksi sosial yang bersifat personal untuk memperoleh satu tujuan dan sasaran dengan unsur-unsur pendekatan yang baru, diluar kelaziman pelaksanaan Tarbiyah Jama’iyah pada umumnya seperti halnya dalam bentuk halaqah. Unsur-unsur pendekatan dalam Tarbiyah Fardiyah diusahakan agar seseorang pada awalnya tertarik dengan fikrah Islam melalui proses Tarbiyah dan Takwin, baru setelah itu mengajaknya terlibat dan berpartisipasi lebih jauh lagi dalam amal da’wah. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Da'wah | Leave a Comment »
Posted on Maret 14, 2009 by abu mujahid
KEBUTUHAN UMAT KITA SEKARANG AKAN FIQH PRIORITAS
Dr.Yusuf Qardhawi
Kacaunya Timbangan Prioritas pada Umat
Apabila kita memperhatikan kehidupan kita dari berbagai sisinya –baik dari segi material maupun spiritual, dari segi pemikiran, sosial, ekonomi, politik ataupun yang lainnya– maka kita akan menemukan bahwa timbangan prioritas pada umat sudah tidak seimbang lagi. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikrul Islam | Leave a Comment »
Posted on Maret 7, 2009 by abu mujahid
س: إننى أعيش في قرية من قرى مصر وبها مسجد كبير وقدعين فيه إمام تابع لوزارة الأوقاف وهذا الإمام لا يجيد قرأءة القرآن لأنني من خريجي معهد القراءات الأزهري . فما حكم الصلاة وراء إمام يصلي خلفه من هو أفضل منه حفظا وأداء وترتيلا
وأحكاما . هل يصح لي في هذه الحالة أن أصلي منفردا.
Tanya: Saya tinggal di salah satu desa di mesir, di sana ada mesjid besar, di dalam ada seorang imam dari staf kementrian wakaf. Imam ini lafal bacaan al-qurannya tidak bagus, sedangkan saya lulusan ma’had qiraat al-azhar. Apa hukumnya shalat dibelakang imam seperti itu, yang shalat dibelakangnya lebih afdhal hafalannya, bacaan tartil dan hukumnya dari dia? apakah boleh bagi saya pada kondisi seperti ini shalat sendirian tidak berjamaah? Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Shalat, Uncategorized | Leave a Comment »
Posted on Maret 6, 2009 by abu mujahid
Para ulama fiqih bersepakat membolehkan seorang mukmin menjadi pekerja seorang kafir dzimmi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang boleh dilakukan olehnya, seperti menjahit, mendi-rikan bangunan, membajak sawah dan sejenisnya.
Akan tetapi yang perlu dipertanyakan di sini adalah: Apa hukumnya kalau pekerjaan yang akan dilakukan oleh si muslim tadi adalah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat? Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 6, 2009 by abu mujahid
Definisi istishna’ (pemesanan)
Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual. Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi, atau tukang jahit. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »
Posted on Maret 5, 2009 by abu mujahid
Tanya: Bolehkan seorang muslim berhutang?
Jawab: Ya, setiap muslim dibolehkan berhutang atau meminjam uang asal dikembalikan pada waktu sesuai dengan kesepakatan. Dan hendaklah meminjam untuk keperluan yang benar-benar darurat. Ingatlah, hutang menyebabkan kita tertahan masuk surga Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Fikih Muamalah | Leave a Comment »