Penggunaan kalimah ‘Allah’ oleh agama lain menimbulkan kekeliruan

UTRAJAYA 3 Jan. – Kabinet mengekalkan larangan bagi semua agama kecuali Islam daripada menggunakan kalimah ‘Allah’ dalam penerbitan akhbar masing- masing bagi mengelakkan wujud suasana tidak harmoni.

Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Dr. Abdullah Md. Zin berkata, keputusan itu dibuat kerana penggunaan kalimah ‘Allah’ oleh agama lain boleh menimbulkan kekeliruan dan kemarahan di kalangan umat Islam di negara ini. Beliau berkata, adalah tidak wajar larangan penggunaan kalimah ‘Allah’ oleh agama lain dijadikan perbahasan umum yang menggambarkan seolah-olah tiada kebebasan beragama di negara ini. Baca selebihnya »

Mereka harus berhenti menggunakan kata Allah

Senin, 31 Des 2007,( AFP – Jawapos)
Mereka harus berhenti menggunakan kata Allah

KUALA LUMPUR – Hanya terjadi di Malaysia. Kata “Allah” diklaim sebagai hak eksklusif umat Islam untuk menggunakannya. Akibatnya, sebuah penerbitan agama lain yang menggunakan kata tersebut dipaksa menghentikan atau izin penerbitannya dicabut. “Hak eksklusif bagi muslim untuk menggunakan kata Allah hanya ada di Malaysia,” tegas Bernard Dompok, pejabat di kantor perdana menteri negeri jiran itu. Baca selebihnya »

Pemerintah Malaysia Larang Nonmuslim Gunakan Kata “Allah”

Harian Umum Sore: SINAR HARAPAN, Jakarta, Januari 2008:
Pemerintah Malaysia Larang Nonmuslim Gunakan Kata “Allah”

Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia, Jumat (4/1), menegaskan bahwa nonmuslim tidak boleh menggunakan kata “Allah” dalam media penerbitan. Sikap tersebut menyulut keprihatinan di antara umat Kristen yang juga menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan dalam Alkitab bahasa Melayu dan terbitan yang lain. Abdullah Zin, Menteri Urusan Agama Islam, Kamis, kepada wartawan menyatakan bahwa menurut pandangan kabinet, Allah mengacu pada Tuhan umat Islam dan hanya boleh digunakan oleh muslim, yang meliputi 60 persen dari sekitar 27 juta penduduk Malaysia. Baca selebihnya »

Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang

Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan.

Baca selebihnya »

Ulama Mesir Dukung Program PKK

al-ikhwan.net - Cairo,  Para Ulama Mesir menegaskan bahwa program-program Partai Kebebasan dan Keadilan (PKK) sejalan dengan keinginan Ulama Mesir, bangsa Arab bahkan dunia Islam, yaitu partai ini menghendaki agar Al-Azhar Asy-Syarif kembali memerankan kepemimpinan dan independensinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan menghindari dari cengkraman penguasa dan politik kotor.

Para ulama itu menghimbau semua aktivis, pemikir dan ulama untuk mendukung program-program partai ini dalam upayanya mengembalikan peran kepemimpinan Al-Azhar di dunia internasional. Para ulama menegaskan bahwa Mesir pasca reformasi 25 Januari wajib kembali untuk memimpin dunia Arab dan Dunia Islam, siapa saja yang abai dalam hal ini berarti ia mundur ke belakang dan akan menanggung hisab di hadapan Allah swt. Baca selebihnya »

Hukum Talak Dalam Keadaan Marah

tanya: Suami sudah menjatuhkan talak kepada sy, ketika dia sedang dalam keadaan marah besar karena sesuatu hal. Dalam keadaan normal, suami sangat penyayang, namun suami saya menjadi sangat tidak terkendali jika dalam keadaan marah. saya yakin dia tidak sungguh-sungguh mengucapkan talak kepada saya. bagaimana hukumnya? apakah talak yang diucapkan suami benar-benar telah terjadi talak?

jawab: Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343). Baca selebihnya »

Sebab-sebag Perceraian di luar Pengadilan Agama

Perceraian diluar agam sebagaimana sudah dibahas pada tulisan sebelumnya tidak dianggap syah karena pertimbangan perlindungan pada hak-hak istri dan lebih menjamin kemaslahatan untuk kedua belah pihak, salah satu pendapat:

K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah), mengenai masalah ini, menyatakan: Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam tentang perceraian, sebab sebelum ada keputusan terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami-istri. Kecuali itu dimungkinkan pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri. [Hukum Perkawinan Islam, h. 83-84]. Baca selebihnya »

Bolehkan Seorang Muslim Menjadi Pekerja Kafir?

Para ulama fiqih bersepakat membolehkan seorang mukmin menjadi pekerja seorang kafir dzimmi untuk melakukan berbagai pekerjaan yang boleh dilakukan olehnya, seperti menjahit, mendi-rikan bangunan, membajak sawah dan sejenisnya.

Akan tetapi yang perlu dipertanyakan di sini adalah: Apa hukumnya kalau pekerjaan yang akan dilakukan oleh si muslim tadi adalah pekerjaan yang diharamkan oleh syariat? Jawabannya adalah apabila pekerjaan yang sudah disepakati itu tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim seperti memeras anggur untuk dijadikan minuman keras, menggembala babi dan sejenisnya, maka tidak boleh. Baca selebihnya »

Masalah Kibr dan Ujub

وَلِلْكِبْرِ أَسْبَابٌ، فَمِنْ أَقْوَى أَسْبَابِهِ عُلُوُّ الْيَدِ وَنُفُوْذُ الْأَمْرِوَقِلَّةُ مُخَالَطَةِ الْأَكْفَاءِ

Kibr memiliki beberapa sebab, di antaranya yang paling kuat adalah:
•    Ketinggian tangan (banyak jasa),
•    Perintah atau urusan yang terlaksana dan
•    Sedikit gaul dengan sebaya

Baca selebihnya »

Ayat Makkiyah dan Madaniyah

Pokok-pokok Materi :

  1. Perhatian Ulama tentang Makki dan Madaniyah
  2. Pengertian Makkiyah dan Madaniyah
  3. Kekhususan & Ciri ayat Makkah & ayat Madaniyah
  4. Hikmah mengetahui Makkah dan Madaniyah
  1. 1. PERHATIAN ULAMA TERHADAP MAKKIYAH & MADANIYAH

Para ulama begitu tertarik untuk menyelidiki surah-surah makki dan madani. Mereka meneliti Qur`an ayat demi ayat dan surah-demi surah untuk ditertibkan sesuai dengan nuzulnya, dengan memperhatikan waktu, tempat dan pola kalimat. Bahkan lebih dari itu, mereka mengumpulkan antara waktu, tempat dan pola kalimat. Cara demikian Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.